Rafi mengatakan, hasil RDP nantinya juga perlu dapat disampaikan kepada masyarakat. Terlebih, persoalan reklasifikasi dan perubahan tagihan pelanggan telah menjadi perhatian dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut dia, panjang atau pendeknya penjelasan dari PDAM bukan persoalan utama. Yang dibutuhkan adalah data dan dasar kebijakan yang jelas sehingga pembahasan dapat berlangsung berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. “Yang penting data dan dasarnya jelas,” ujarnya.
Dengan demikian, JAMS mendorong RDP menjadi forum untuk memperjelas alasan reklasifikasi, dasar kebijakan, serta dampaknya terhadap pelanggan. Hasil pembahasan diharapkan dapat memberikan arah tindak lanjut bagi DPRD, PDAM, dan masyarakat.
DPRD SUDAH SIDAK DULUAN
Baca Juga:Mesin Investasi Terus Dipacu, Rp3,23 Triliun Sudah Masuk Kabupaten CirebonBerkat Kartu Identitas di Tas Pinggang Yaya Carya, Korban KM Virgo asal Cirebon
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon Mohamad Handarujati Kalamullah atau Andru mengaku pihaknya sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Perumda Air Minum Tirta Giri Nata atau PDAM Kota Cirebon, Jumat lalu (25/9/2026).
Dalam agenda itu, pihaknya meminta sejumlah data dan penjelasan terkait pelayanan serta perubahan tagihan pelanggan. “Ternyata, tidak ada kenaikan tarif PDAM. Kenaikan tarif pada periode sebelumnya merupakan hasil kesepakatan antara DPRD dengan Pemerintah Kota Cirebon dengan catatan akan dievaluasi apabila pelayanan, khususnya distribusi air minum, masih dirasakan kurang,” ujar Andru, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, persoalan yang belakangan menimbulkan keluhan masyarakat bukan disebabkan oleh kenaikan tarif, melainkan adanya perubahan pengelompokan atau reklasifikasi pelanggan. Ia menyebut, sejak pertengahan tahun lalu hingga saat ini terdapat hampir 1.000 pelanggan yang mengalami perubahan kelas. Perubahan tersebut terjadi karena berbagai kondisi, mulai dari rumah yang berubah menjadi tempat usaha hingga perubahan kondisi bangunan atau penggunaan rumah.
Sebab itu, pihaknya juga meminta agar dilakukan proses reklasifikasi kembali mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat. Menurutnya, mungkin akan ada perubahan. Sebagai contoh, rumah yang sebelumnya masuk kategori tertentu, kemudian mengalami perubahan kondisi karena direnovasi atau beralih penghuni. Menurutnya, perubahan tersebut perlu dilihat secara proporsional, terutama apabila rumah tersebut ditempati oleh masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas.
“Komisi II mengingatkan, dalam proses reklasifikasi juga harus mempertimbangkan pertimbangan sosial. Misalnya rumah sudah berubah, tetapi kemudian ditempati pensiunan yang penghasilannya tidak seberapa. Jangan sampai perubahan kondisi rumah otomatis membuat beban tarif menjadi berat,” jelasnya.
