RADARCIREBON.ID – Rencana rapat dengar pendapat atau RDP antara DPRD Kota Cirebon dengan Direksi Perumda Air Minum Tirta Giri Nata diharapkan tidak berhenti sebagai agenda formal. Jaringan Aspirasi Masyarakat Sipil (JAMS) Cirebon meminta forum tersebut membahas persoalan reklasifikasi pelanggan secara teknis dan menghasilkan langkah yang dapat ditindaklanjuti.
Ketua JAMS Cirebon Muhamad Rafi SE mengatakan, DPRD perlu meminta Direksi PDAM menjelaskan secara terbuka alasan, dasar, serta kebutuhan reklasifikasi pelanggan. Penjelasan tersebut dinilai penting karena perubahan golongan pelanggan dapat diikuti perubahan tarif yang dikenakan. “RDP jangan hanya sebatas pembahasan. PDAM harus bisa menjelaskan kenapa terjadi reklasifikasi pelanggan,” kata Rafi kepada Radar Cirebon.
Menurut Rafi, pembahasan teknis diperlukan untuk mengetahui persoalan yang melatarbelakangi kebijakan tersebut. Termasuk apabila reklasifikasi berkaitan dengan kondisi keuangan perusahaan, kemampuan pendapatan dalam memenuhi beban usaha, maupun kebutuhan operasional PDAM.
Baca Juga:Mesin Investasi Terus Dipacu, Rp3,23 Triliun Sudah Masuk Kabupaten CirebonBerkat Kartu Identitas di Tas Pinggang Yaya Carya, Korban KM Virgo asal Cirebon
Rafi berpandangan, kebutuhan meningkatkan pendapatan perlu ditempatkan secara proporsional. Ia bilang, perusahaan memang harus sehat secara keuangan, tetapi orientasinya bukan mengejar keuntungan secara berlebihan. “Kalau kondisi perusahaan masih menghasilkan keuntungan, tidak harus mengejar keuntungan yang berlebihan,” ujarnya.
Karena itu, Rafi menilai pembahasan tidak perlu hanya berfokus pada jumlah pelanggan yang menjadi sasaran reklasifikasi. Sebelumnya, PDAM menyebut sekitar 10.000 pelanggan menjadi target, dengan sekitar 2.400 pelanggan telah disurvei pada tahap yang berjalan pada 2026. “Yang paling penting adalah kenapa reklasifikasi itu dilakukan,” terangnya.
Bagi Rafi, angka 10.000 pelanggan maupun capaian 2.400 pelanggan bukan persoalan utama yang perlu dikejar dalam RDP. Yang lebih penting, kata dia, adalah penjelasan mengenai dasar kebijakan dan kebutuhan perusahaan sehingga reklasifikasi tersebut dilakukan. Ia juga menyebut reklasifikasi perlu dievaluasi apabila tidak terdapat kebutuhan yang mendesak.
Menurutnya, mekanisme atau klasifikasi sebelumnya dapat kembali dipertimbangkan apabila dasar pelaksanaan kebijakan tersebut belum dapat dijelaskan secara memadai. Selain meminta penjelasan, Rafi berharap RDP menghasilkan pembahasan yang solutif. Artinya, forum tersebut tidak hanya mempertemukan DPRD, Direksi PDAM, dan kelompok masyarakat, tetapi juga menghasilkan kejelasan yang dapat menjadi bahan tindak lanjut. “Yang penting pembahasannya teknis dan ada hasilnya,” kata Rafi.
