Di Balik Protes Warga soal Tagihan Air PDAM Kota Cirebon yang Naik Drastis, RPPK/PL pun Jadi Beban Pelanggan

PDAM
PERUSAHAAN DAERAH: Menara PDAM menjadi ikon Kota Cirebon. Perusahaan daerah milik Pemkot Cirebon itu belakangan menjadi sorotan setelah tagihan pelanggan naik drastis tanpa sosialisasi. Foto: Seno Dwi Priyanto/Radar Cirebon
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Di balik protes warga soal tagihan air PDAM Kota Cirebon yang melonjak setinggi langit, ternyata terdapat komponen lain yang ikut mengalami kenaikan. Komponen itu adalah RPPK/PL (Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan/Pengelolaan Limbah), yang tidak berkaitan langsung dengan penggunaan air PDAM.

Kenaikan RPPK/PL ini menjadi sorotan karena sebagian warga mengaku selama ini sudah membayar iuran sampah secara rutin melalui RT maupun RW di lingkungannya. Bahkan, besaran RPPK/PL dalam tagihan PDAM disebut mengalami kenaikan hingga lebih dari 100 persen.

Salah seorang warga Kecamatan Kesambi yang juga merupakan pelanggan PDAM mengaku selama ini tidak terlalu memperhatikan rincian tagihan. Namun, tagihan pemakaian air untuk bulan Agustus 2026 yang dibayarkan pada September 2026 mengalami kenaikan cukup signifikan. “Biasanya sekitar Rp70 ribuan, tapi sekarang hampir Rp100 ribu,” ujarnya kepada Radar Cirebon, Kamis (1/10/2026).

Baca Juga:RDP PDAM Jangan Cuma Basa-Basi, Rafi: Yang Paling Penting adalah Kenapa Reklasifikasi Itu DilakukanAPJ Bisa Bertahap Sesuai Anggaran, Warga Minta Pemkot Cirebon Terangi Argasunya

Ia mengaku baru mengetahui adanya komponen RPPK/PL dalam rincian tagihan PDAM. Menurut informasi yang diterimanya, RPPK/PL merupakan retribusi yang berkaitan dengan persampahan. Hal itu kemudian membuatnya mempertanyakan adanya pungutan itu karena selama ini dirinya rutin membayar iuran sampah melalui RT atau RW. “Kalau itu benar retribusi sampah, saya tiap bulan bayar iuran sampah melalui RT. Kenapa di tagihan PDAM masih ditagih juga?” ujarnya penuh tanda tanya.

Ia mencontohkan, pada tagihan PDAM bulan Juli 2026 yang dibayarkan pada Agustus 2026, besaran RPPK/PL yang tercantum sebesar Rp5.500. Namun, pada tagihan bulan Agustus 2026 yang dibayarkan September 2026, nominal RPPK/PL meningkat menjadi Rp11.250.

SEKDA BERI PENJELASAN

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Dr Iing Daiman MSi mengatakan terkait rincian tagihan pelanggan yang memuat komponen RPPK/PL tersebut, penggabungan penagihan RPPK/PL dengan tagihan PDAM dilakukan dengan pertimbangan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Nantinya, kata Iing, pembayaran tersebut akan melalui mekanisme pemisahan dana (splitting payment) yang dialokasikan masing-masing untuk instansi terkait dan tagihan PDAM. “Penggabungan penagihan RPPK/PL dan tagihan PDAM dilakukan dengan pertimbangan efektivitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya, kemarin.

0 Komentar