Sorotan Tak Hentikan KPBU APJ, Tim Simpul Sudah Bertolak ke Jakarta, Sekda Sebut Proyek Ini Banyak Manfaatnya 

KPBU APJ
Rencana Pemkot Cirebon menerapkan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk Alat Penerangan Jalan (APJ)
0 Komentar

“KPBU APJ memberikan implikasi positif terhadap peningkatan aspek keamanan, kenyamanan, serta membuka peluang usaha bagi masyarakat yang ingin beraktivitas hingga malam hari,” bebernya.

Lebih dari sekadar menerangi jalan, Iing mengatakan penerapan KPBU APJ diharapkan mampu tingkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat sekaligus membuka peluang ekonomi bagi warga yang beraktivitas pada malam hari.

Ia menambahkan, pemkot berupaya menghadirkan layanan publik yang lebih cepat dan akurat melalui skema pembiayaan kreatif tersebut. Berdasarkan studi banding dan kajian yang dilakukan pihak terkait, penerapan KPBU diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan penerangan jalan, sekaligus memberikan dampak terhadap keamanan, kenyamanan, dan aktivitas ekonomi masyarakat pada malam hari.

Baca Juga:RDP PDAM Jangan Cuma Basa-Basi, Rafi: Yang Paling Penting adalah Kenapa Reklasifikasi Itu DilakukanAPJ Bisa Bertahap Sesuai Anggaran, Warga Minta Pemkot Cirebon Terangi Argasunya

Pemkot Cirebon memang tengah merencanakan proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Alat Penerangan Jalan (APJ). Kepala Dishub Kota Cirebon, Gunawan mengatakan proyek ini menggunakan skema unsolicited, di mana inisiatif dan pengusulan studi kelayakan berasal dari pihak pemrakarsa atau pihak swasta.

Untuk pembiayaan awal, swasta menanggung dan membiayai pembangunan terlebih dahulu. Sedangkan untuk pembayaran, Pemkot Cirebon nantinya akan membayar kepada pihak swasta secara berkala setiap tahun melalui sistem kontrak selama masa konsesi 10 tahun.

Berdasarkan hasil kajian dan kemampuan anggaran, lanjutnya, nilai proyek diperkirakan berada di kisaran Rp16,5 miliar hingga Rp18 miliar per tahun (dicicil pemkot ke swasta). Proyek penyediaan APJ ini, menurut Gunawan, direncanakan memiliki durasi kontrak selama 10 tahun.

Durasi nyicil atau kontrak selama 10 tahun dengan nilai Rp16 miliar hingga Rp18 miliar per tahun yang harus dibayarkan ke swasta ini yang menjadi sorotan publik. Sejumlah anggota DPRD, juga berbagai elemen masyarakat, meminta pemkot membatalkan rencana ini dengan alasan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Pemkot pun disarankan mengelola APJ secara mandiri.

BELUM AJUKAN RAPERDA KE DPRD

Sementara itu, rencana KPBU APJ ini ternyata belum sampai ke tahap pengajuan Raperda ke DPRD. Hal itu diakui Ketua Bapemperda DPRD Kota Cirebon Muhamad Noupel SH MH. “Hingga saat ini sih belum ada pengajuan,” ujar Noupel kepada Radar Cirebon, Minggu (27/9/2026).

0 Komentar