Sorotan Tak Hentikan KPBU APJ, Tim Simpul Sudah Bertolak ke Jakarta, Sekda Sebut Proyek Ini Banyak Manfaatnya 

KPBU APJ
Rencana Pemkot Cirebon menerapkan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk Alat Penerangan Jalan (APJ)
0 Komentar

Menurutnya, setiap Raperda yang akan disampaikan ke DPRD harus terlebih dahulu melalui Bapemperda sebelum masuk ke tahapan pembahasan dan rapat paripurna. Noupel menjelaskan, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027 baru akan ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD pada Desember 2026.

Karena itu, jika Raperda KPBU APJ akan dibahas pada 2027, pengajuannya perlu dilakukan dalam waktu dekat agar dapat masuk pembahasan Propemperda. “Jadi masih ada waktu untuk diajukan dalam 2-3 bulan ke depan,” bebernya.

Meski wacana KPBU APJ sudah beredar di publik, kepastian masuknya Raperda masih menunggu mekanisme perubahan Propemperda yang harus dilakukan melalui rapat paripurna DPRD. “Dan sampai hari ini (kemarin, red) belum ada draft Raperda KPBU APJ yang masuk ke kami,” terang politisi Partai Nasdem tersebut.

Baca Juga:RDP PDAM Jangan Cuma Basa-Basi, Rafi: Yang Paling Penting adalah Kenapa Reklasifikasi Itu DilakukanAPJ Bisa Bertahap Sesuai Anggaran, Warga Minta Pemkot Cirebon Terangi Argasunya

Lebih jauh, Noupel mengatakan sisa waktu hingga penetapan Propemperda 2027 masih memungkinkan adanya usulan Raperda baru. Namun, sejumlah agenda regulasi lain juga tengah jadi perhatian DPRD. Salah satunya terkait likuidasi Bank Cirebon. Dengan proses tersebut, Raperda tentang Perumda BPR Bank Cirebon dipastikan akan dicabut dari daftar Propemperda.

Terkait Raperda inisiatif eksekutif mengenai KPBU APJ, Noupel menegaskan setiap rancangan regulasi yang masuk wajib melalui tahapan pembahasan dan harmonisasi oleh tim perumus Bapemperda sebelum diajukan secara resmi untuk pembentukan panitia khusus (Pansus).

Menurutnya, regulasi yang membutuhkan kajian mendalam biasanya akan dibahas melalui mekanisme Pansus gabungan, bukan hanya oleh satu komisi. Mekanisme tersebut, kata dia, serupa dengan pembahasan regulasi strategis lainnya, seperti penataan ruang atau RTRW.

Hingga kini, Bapemperda masih menunggu langkah lanjutan dari pihak eksekutif terkait rencana pengajuan Raperda KPBU APJ. “Kita tunggu apakah eksekutif akan mengajukan Raperda inisiatif terkait KPBU APJ atau tidak. Yang jelas sampai sekarang belum ada,” pungkasnya. (abd)

0 Komentar