Sorotan Tak Hentikan KPBU APJ, Tim Simpul Sudah Bertolak ke Jakarta, Sekda Sebut Proyek Ini Banyak Manfaatnya 

KPBU APJ
Rencana Pemkot Cirebon menerapkan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk Alat Penerangan Jalan (APJ)
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Meski terus mendapat kritik dan sorotan dari publik, mulai dari akademisi, masyarakat, hingga fraksi-fraksi DPRD Kota Cirebon, Pemerintah Kota Cirebon melalui Tim Simpul tampaknya tetap melanjutkan pembahasan rencana Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Alat Penerangan Jalan (APJ).

Kamis (1/10/2026), Tim Simpul yang selama ini intens membahas persiapan KPBU APJ berangkat ke Jakarta untuk bertemu dengan Kantor Bersama. Hal itu diakui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Dr Iing Daiman MSi.

Menurut Iing, kunjungan tersebut dilakukan untuk memenuhi undangan resmi dari Kantor Bersama terkait rencana KPBU APJ. “Tim Simpul Kota Cirebon ke Jakarta untuk memenuhi undangan resmi dari Kantor Bersama,” ujar Iing saat ditemui Radar Cirebon seusai menghadiri peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Grage City Hub.

Baca Juga:RDP PDAM Jangan Cuma Basa-Basi, Rafi: Yang Paling Penting adalah Kenapa Reklasifikasi Itu DilakukanAPJ Bisa Bertahap Sesuai Anggaran, Warga Minta Pemkot Cirebon Terangi Argasunya

Ia menjelaskan, kunjungan tersebut bertujuan untuk berkonsultasi mengenai langkah-langkah strategis dalam proses penyelenggaraan KPBU APJ di Kota Cirebon. Menurut Iing, agenda konsultasi tersebut sempat mengalami penundaan sebanyak dua kali dari jadwal semula. Penundaan bukan disebabkan oleh pihak Pemkot Cirebon, melainkan karena padatnya agenda sosialisasi KPBU di berbagai daerah oleh Kantor Bersama, serta adanya undangan mendadak dari Presiden.

Kini, Tim Simpul akhirnya dijadwalkan bertemu langsung dengan unsur Kantor Bersama yang terdiri dari Bappenas, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), LKPP, dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII).

Dalam kunjungan ke Jakarta tersebut, kata Iing, Tim Simpul membawa sejumlah bahan penting terkait proses perencanaan KPBU. Kota Cirebon sendiri mengambil jalur unsolicited atau inisiatif dari badan usaha, yang menurutnya diperbolehkan berdasarkan aturan dan regulasi yang berlaku.

“Pertemuan tersebut juga diisi dengan kegiatan brainstorming mendalam bersama pihak pusat terkait regulasi perencanaan, pengadaan barang dan jasa melalui LKPP, hingga peninjauan dari kacamata Bappenas dan Kemendagri,” tandasnya.

Iing menerangkan, KPBU APJ diharapkan dapat memberikan jaminan layanan publik serta manfaat yang luas bagi masyarakat. Proyek tersebut menjadi bagian dari upaya pemda dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih optimal.

Salah satunya melalui layanan perbaikan fasilitas penerangan jalan yang diwajibkan memiliki garansi 1×24 jam. Dengan ketentuan tersebut, kata Iing, setiap gangguan penerangan jalan diharapkan dapat segera ditangani.

0 Komentar