Geothermal Ciremai Diperdebatkan, Dadang: Lawan dengan Data Bukan Opini

Ist 
Wakil Ketua 1 Pemuda Pancasila, Dadang Saputra
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Rencana pengembangan panas bumi atau geothermal di kawasan Gunung Ciremai kembali memicu perdebatan. Kekhawatiran terhadap potensi gangguan lingkungan, ancaman terhadap mata air, hingga dampaknya terhadap lahan pertanian berhadapan dengan dorongan agar rencana tersebut dikaji secara objektif dan berbasis data.

Di tengah tarik-menarik kepentingan tersebut, Wakil Ketua 1 Pemuda Pancasila, Dadang Saputra, meminta perdebatan geothermal tidak berhenti pada kekhawatiran maupun opini. Menurutnya, seluruh klaim mengenai dampak proyek harus diuji melalui data ilmiah, kajian lingkungan dan teknologi yang digunakan.

“Jangan lawan geothermal dengan opini di warung kopi. Lawan dengan data. Buktikan, bukan dengan opini. Kalau memang merusak, buktikan dengan kajian Amdal. Kalau aman, harus didukung,”tegas Dadang, Selasa (6/10).

Baca Juga:Kuningan Terancam Tak Dapat DAK Jalan 2027TNI Teguhkan Pengabdian Bersama Rakyat 

Ia menilai, geothermal merupakan salah satu sumber energi yang masuk dalam kebijakan pengembangan energi nasional. Karena itu, menurut Dadang, rencana pengembangan panas bumi di Gunung Ciremai semestinya dikawal secara kritis, bukan semata-mata ditolak tanpa dasar kajian.

Secara administratif, kawasan Gunung Ciremai memang telah ditetapkan sebagai Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 1153 K/30/MEM/2011. WKP Ciremai mencakup wilayah Kabupaten Kuningan dan Majalengka dengan luas sekitar 24.330 hektare. Kementerian ESDM pada 2016 juga menyebut potensi sumber daya panas bumi Ciremai sekitar 150 MW.

Namun, Dadang mengingatkan bahwa status WKP tetap harus ditempatkan dalam kerangka regulasi pengusahaan panas bumi, termasuk perizinan, studi kelayakan, pengelolaan lingkungan serta pengawasan pemerintah.

“Kalau ada yang menyatakan geothermal merusak, mari buktikan dengan data. Kalau ada kajian yang menunjukkan aman, juga harus dibuka kepada masyarakat. Jadi perdebatan ini jangan dibangun dari asumsi,” ujarnya.

Menurut Dadang, pengembangan panas bumi berbeda dengan kegiatan pertambangan mineral yang mengambil material tambang dari permukaan. Ia menyebut pemanfaatan panas bumi merupakan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber energi panas yang pengusahaannya diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.

Regulasi tersebut juga mengatur kewajiban pengelolaan lingkungan, keselamatan, pemberdayaan masyarakat serta pengawasan terhadap kegiatan eksplorasi, studi kelayakan, eksploitasi dan pemanfaatan panas bumi. Masyarakat pun memiliki hak memperoleh informasi, mendapatkan manfaat serta mengajukan gugatan apabila mengalami kerugian akibat kegiatan panas bumi yang menyalahi ketentuan.

0 Komentar