Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Ajid menegaskan, regulasi baru ditargetkan selesai sebelum tahapan Pilkades dimulai pada Juni 2027. Dengan demikian, pelaksanaan pemilihan memiliki landasan hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Targetnya sebelum Juni itu harus sudah dengan perda yang baru, dengan yang sudah diubah, yang disesuaikan,” katanya.
Baca Juga:Imbas dari Keracunan MBG SMAN 1 Tukdana, BGN Jatuhkan Sanksi Penghentian Operasional SPPGAkibat Korsleting Listrik, Rumah di Kedokanbunder Terbakar
Menurut dia, penyesuaian regulasi menjadi prasyarat sebelum pemerintah daerah memasuki tahapan pemilihan. Aturan tersebut perlu mengakomodasi prosedur pemungutan suara elektronik, penggunaan perangkat, serta mekanisme pembuktian hasil pemilihan.
Dari sisi teknis, DPMD merencanakan sistem digital yang dapat beroperasi secara luring atau offline. Dengan mekanisme tersebut, pemungutan suara tidak bergantung pada koneksi internet sehingga diharapkan tetap dapat diterapkan di desa dengan keterbatasan jaringan.
“Jadi tidak ada permasalahan sinyal di mana pun karena offline, hanya penyambungan perangkat saja,” ungkap Ajid.
Meski demikian, ketersediaan listrik tetap menjadi kebutuhan operasional, terutama untuk menjalankan perangkat pendukung seperti printer yang digunakan mencetak bukti pemungutan suara.
Kesiapan perangkat, prosedur penanganan gangguan, keamanan data, serta mekanisme verifikasi hasil juga menjadi aspek yang perlu diperhatikan. Langkah tersebut penting untuk menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilkades.
Selain regulasi dan perangkat, pemahaman masyarakat menjadi tantangan dalam penerapan sistem digital. DPMD Majalengka berencana menggelar sosialisasi secara masif agar petugas maupun pemilih memahami tata cara penggunaan tablet saat memberikan suara.
“Tantangannya hanya perlu sosialisasi saja yang mungkin harus lebih masif supaya di semua pihak paham, termasuk para pemilih,” kata Ajid.
Baca Juga:Luncurkan Penca Perdaya, Pemkab Majalengka Ajak Warga Tanam Cabai di PekaranganAntisipasi Banjir, Bangun Drainase di Tentara Pelajar
Untuk mendukung persiapan, DPMD Majalengka juga berencana mempelajari pelaksanaan Pilkades digital di daerah lain yang telah menerapkan sistem serupa. Pemerintah Provinsi Jawa Barat disebut telah memberikan fasilitasi untuk mendukung penerapan sistem tersebut sejak 2025.
Melalui pembelajaran tersebut, pemerintah daerah diharapkan memperoleh gambaran mengenai kesiapan teknis, tata kelola pemungutan suara, serta potensi kendala saat sistem diterapkan dalam skala besar.
