Pilkades 2027, Targetkan 141 Desa Gunakan Tablet Digital

Kepala DPMD Kabupaten Majalengka, Abdul Ajid,
Kepala DPMD Kabupaten Majalengka, Abdul Ajid, mengatakan sebanyak 141 desa masa jabatan kepala desanya berakhir pada Desember 2027. foto: BAEHAQI/RADAR MAJALENGKA
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka menargetkan penerapan pemungutan suara digital dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027 di 141 desa. Melalui sistem ini, pemilih tidak lagi mencoblos surat suara kertas, tetapi menentukan pilihan menggunakan perangkat elektronik berupa tablet.

Rencana tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. Selain menyiapkan perangkat dan regulasi, Pemkab Majalengka juga harus memastikan kesiapan petugas serta pemahaman masyarakat yang diperkirakan mencapai 459.000 pemilih.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka, Abdul Ajid, mengatakan 141 desa tersebut merupakan wilayah yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada Desember 2027. Karena itu, Pilkades harus disiapkan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:Imbas dari Keracunan MBG SMAN 1 Tukdana, BGN Jatuhkan Sanksi Penghentian Operasional SPPGAkibat Korsleting Listrik, Rumah di Kedokanbunder Terbakar

“Di Majalengka itu tahun 2027 akan ada 141 desa yang habis masa jabatan kepala desanya. Tentu harus diselenggarakan pemilihan kepala desa di tahun 2027 untuk 141 desa,” kata Ajid saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2026).

Menurut dia, tahapan Pilkades direncanakan dimulai pada Juni 2027, sedangkan pemungutan suara diperkirakan berlangsung pada September atau Oktober. Adapun jumlah pemilih sekitar 459.000 orang masih bersifat sementara dan dapat berubah sesuai hasil pemutakhiran data.

DPMD Majalengka menargetkan penerapan sistem digital di seluruh desa yang mengikuti Pilkades, bukan hanya di sejumlah desa percontohan.

“Kita merencanakannya 100 persen desa. Semua menggunakan digital,” ujarnya.

Dalam skema yang dirancang, pemilih akan menentukan pilihannya melalui tablet yang disediakan di tempat pemungutan suara (TPS). Mekanisme ini menggantikan pencoblosan surat suara kertas yang selama ini digunakan.

“Kalau manual kan pemilih diberi surat suara, kemudian dicoblos di salah satu gambar calon. Nah, dengan digital itu disediakan alat berupa tablet, nanti di-tap,” jelasnya.

Meski mekanisme pemungutan suara berubah, sejumlah fasilitas konvensional tetap dipertahankan. TPS dan bilik suara masih disediakan untuk mendukung pelaksanaan pemilihan.

Sistem tersebut juga direncanakan menghasilkan bukti pemungutan suara berupa kode QR terenkripsi setelah pemilih menentukan pilihan. Namun, mekanisme teknisnya masih perlu dipersiapkan agar proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga:Luncurkan Penca Perdaya, Pemkab Majalengka Ajak Warga Tanam Cabai di PekaranganAntisipasi Banjir, Bangun Drainase di Tentara Pelajar

Salah satu pekerjaan utama yang harus diselesaikan adalah penyesuaian regulasi daerah. DPMD Majalengka telah berkoordinasi dengan DPRD untuk membahas perubahan peraturan daerah (perda) tentang penyelenggaraan Pilkades agar selaras dengan ketentuan terbaru.

0 Komentar