RADARCIREBON.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon mengusulkan anggaran sebesar Rp62,3 miliar untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2029. Usulan tersebut masih berupa draf dan akan dibahas bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Usulan itu disampaikan Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko dalam rapat bersama Komisi I DPRD Kota Cirebon, Selasa (27/10/2026). Pertemuan tersebut membahas persiapan Pilkada 2029, termasuk proyeksi kebutuhan anggaran, tahapan pelaksanaan, dan perkembangan jumlah pemilih.
Mardeko mengatakan, KPU telah menyusun proyeksi kebutuhan anggaran untuk mendapatkan masukan dan pertimbangan DPRD sebelum dibahas lebih lanjut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Pemkot Cirebon.
Baca Juga:Merger BKC-BCJ Ditarget Rampung 2027: Aset Gabungan Diproyeksi Tembus hingga Rp1,2 TriliunOperasi Patuh Lodaya 2026 Dimulai, Polres Ciko Sasar Pelanggar Lalu Lintas
“Usulannya sekitar Rp62,3 miliar, tetapi ini sifatnya masih draf. Nanti akan dibahas juga dengan tim TAPD dan pemerintah kota,” katanya.
Nilai tersebut meningkat dibandingkan anggaran Pilkada 2024 yang disebut sekitar Rp25 miliar.
Menurut Mardeko, sejumlah faktor menjadi pertimbangan dalam penyusunan anggaran Pilkada 2029. Di antaranya evaluasi tingkat partisipasi pemilih, kebutuhan peningkatan bimbingan bagi penyelenggara badan ad hoc, serta pertumbuhan jumlah pemilih.
Pertambahan jumlah pemilih berpotensi memengaruhi kebutuhan logistik, jumlah tempat pemungutan suara (TPS), dan petugas penyelenggara di tingkat ad hoc. Peningkatan kapasitas penyelenggara juga diperlukan agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Meski demikian, KPU terbuka terhadap masukan DPRD, termasuk menyusun alternatif anggaran yang lebih moderat dengan tetap memenuhi kebutuhan utama penyelenggaraan pilkada.
“Kami nanti setelah ini akan mencoba menyusun anggaran yang moderat seperti itu. Itu saran dari Komisi I,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon Agung Supirno mengatakan, pertemuan tersebut menjadi kesempatan bagi KPU untuk menyampaikan perkembangan data pemilih, tahapan pemilu dan pilkada, serta rencana kebutuhan anggaran Pilkada 2029.
Baca Juga:Klaim Perizinan Sesuai Aturan, DPMPTSP Digugat Warga soal Tower PancuranHari ini, PT Dewanta Global Nusantara Gelar MoU dengan Polri
Menurut Agung, DPRD belum dapat memutuskan usulan tersebut karena diperlukan pembahasan bersama pihak eksekutif dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan peluang efisiensi anggaran.
“DPRD Kota Cirebon belum bisa memutuskan poin-poin kebutuhan anggaran yang disampaikan oleh KPU Kota Cirebon, karena untuk memutuskan itu harus legislatif dan eksekutif,” kata Agung.
