Janji Layanan Balik Nama  Sertifikat Tanah Rampung 10 Hari

Pemkab Majalengka mendukung persiapan layanan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah terintegrasi
Pemkab Majalengka mendukung persiapan layanan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari melalui penguatan koordinasi bersama Bapenda dan Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka
0 Komentar

MAJALENGKA – Pemkab Majalengka mendukung persiapan program layanan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah terintegrasi yang ditargetkan selesai dalam 10 hari. Terobosan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, memberikan kepastian hukum, serta mendorong investasi dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bupati Majalengka Eman Suherman mengapresiasi terobosan Kementerian ATR/BPN yang ditindaklanjuti Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka. Menurutnya, percepatan layanan pertanahan menjadi langkah strategis untuk mendukung pembangunan daerah sekaligus mempermudah masyarakat dan pelaku usaha.

“Ini adalah sebuah terobosan luar biasa. Pemkab Majalengka merasakan manfaat yang besar. Untuk mewujudkan visi Majalengka, kami tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur dan tata kelola pemerintahan, tetapi juga bagaimana memfasilitasi kemudahan layanan publik dan kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor,” ujar Eman.

Baca Juga:244 Kebakaran hingga September, Damkar Majalengka Hanya Punya DuaDesak Tetapkan Dirut Definitif PDAM : Komisi II Sebut Pucuk Pimpinan Penting untuk Optimalkan Perusahaan

Ia menilai kepastian prosedur, waktu pelayanan, biaya, dan aspek hukum menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif. Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan notaris perlu diperkuat agar proses peralihan hak atas tanah berlangsung lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.

Eman menjelaskan, kebijakan efisiensi anggaran nasional menuntut pemerintah daerah lebih kreatif dalam menggali potensi pendapatan. Saat ini, ketergantungan fiskal Kabupaten Majalengka terhadap transfer pemerintah pusat masih mencapai sekitar 88 persen, sedangkan kontribusi PAD baru berkisar 12 persen.

Dari total PAD tersebut, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menyumbang sekitar 25 persen. Oleh karena itu, integrasi layanan peralihan hak atas tanah diharapkan dapat meningkatkan akurasi validasi dan pelaporan pajak daerah.

“Dengan adanya integrasi layanan ini, validasi dan pelaporan pajak daerah akan lebih akurat dan cepat. Kami optimistis kontribusi BPHTB terhadap PAD bisa meningkat melampaui capaian saat ini,” ungkapnya.

Di sisi investasi, Eman menyebutkan realisasi investasi Kabupaten Majalengka pada 2026 telah mencapai Rp3,3 triliun dari target Rp3,6 triliun.Capaian tersebut menunjukkan peluang pengembangan ekonomi daerah yang perlu didukung kemudahan perizinan, kepastian tata ruang, dan pelayanan pertanahan yang efektif.

0 Komentar