Desak Tetapkan Dirut Definitif PDAM : Komisi II Sebut Pucuk Pimpinan Penting untuk Optimalkan Perusahaan

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Cakra Suseno
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Cakra Suseno mendesak bupati Cirebon untuk segera menetapkan dirut definitif Perumda Tirta Jati atau PDAM Kabupaten Cirebon, kemarin. Foto: SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – -Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon mendesak bupati Cirebon segera memutuskan dan menetapkan Direktur Utama (Dirut) definitif Perumda Air Minum Tirta Jati atau PDAM Kabupaten Cirebon.

Pasalnya, pucuk kepemimpinan dinilai penting guna mengoptimalkan pengelolaan perusahaan. Pun menjawab berbagai persoalan pelayanan air bersih yang masih dikeluhkan masyarakat.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Cakra Suseno menilai, kepemimpinan definitif dibutuhkan agar pengelolaan perusahaan berjalan lebih optimal.

Baca Juga:Damkar Kota Cirebon Uji Nyali dan Kekompakan AntarpletonNilai Investasi di Kota Cirebon Terus Meningkat, Data OSS Tembus Rp4,438 Triliun

Terlebih, PDAM masih berada di bawah kepemimpinan pelaksana tugas harian (Plt) sejak 27 Agustus 2026.

Menurutnya, status Plt membuat ruang gerak pimpinan dalam mengambil langkah strategis tidak seideal direktur definitif.

Sementara, PDAM membutuhkan kepastian arah kebijakan guna membenahi manajemen dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.

“Kalau namanya pelaksana tugas, tentu kinerjanya tidak akan bisa maksimal seperti pimpinan definitif. Harus segera diputuskan siapa yang akan memimpin,” kata Cakra, Kamis (29/10).

Ditegaskannya, penetapan Dirut tidak boleh sekadar mengisi kekosongan jabatan. Sosok yang dipercaya memimpin PDAM harus mampu menjawab persoalan internal perusahaan serta memastikan kebutuhan dasar masyarakat terhadap air bersih terpenuhi.

Cakra menilai, kepastian kepemimpinan PDAM menjadi semakin penting di tengah munculnya keluhan pelanggan mengenai kualitas air bersih yang diterima.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Komisi II adalah air yang mengalir dalam kondisi keruh di sejumlah wilayah pelayanan.

Baca Juga:Registrasi Ulang Bansos di Kabupaten Cirebon Capai 20 PersenAmbulu Kabupaten Cirebon Disiapkan Jadi Kawasan Industri Garam, Butuh Lahan 100 Hektare

Menurutnya, masyarakat sebagai pelanggan berhak mendapatkan pelayanan air bersih dengan kualitas sesuai standar. Terlebih, pelanggan tetap menjalankan kewajibannya membayar tagihan setiap bulan.

“Jangan sampai masyarakat ini dirugikan. Kalau berkaitan dengan kualitas air yang kurang bagus, kami sampaikan di daerah mana, biar kami nanti mengevaluasi itu,” tegasnya.

Menurutnya, penyebab air keruh harus ditelusuri secara menyeluruh. Pemeriksaan perlu mencakup kondisi sumber air baku, proses pengolahan di instalasi Water Treatment Plant (WTP), hingga kemungkinan gangguan pada jaringan distribusi.

“Dengan demikian, penanganan diharapkan tidak berhenti pada respons terhadap keluhan pelanggan. PDAM harus mampu menemukan sumber persoalan dan melakukan perbaikan agar kualitas air yang diterima masyarakat sesuai standar,” jelasnya.

0 Komentar