Pemkab Majalengka juga telah mengamankan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 37.000 hektare. Jika ditambah lahan cadangan, totalnya mencapai sekitar 41.000 hektare atau setara dengan 81 persen dari luas Lahan Baku Sawah (LBS).
Menurut Eman, penataan ruang yang jelas penting untuk memberikan kepastian bagi pengembangan kawasan industri dan perdagangan, sekaligus menjaga keberlanjutan lahan pertanian serta ketahanan pangan daerah.Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka Hendro Prastowo menjelaskan, layanan peralihan hak terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari merupakan terobosan nasional yang diterapkan secara bertahap.
Program tersebut dirancang melalui integrasi proses kerja tiga pemangku kepentingan utama, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), PPAT atau notaris, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka. Melalui koordinasi tersebut, keseluruhan proses pelayanan ditargetkan selesai dalam 10 hari.
Baca Juga:244 Kebakaran hingga September, Damkar Majalengka Hanya Punya DuaDesak Tetapkan Dirut Definitif PDAM : Komisi II Sebut Pucuk Pimpinan Penting untuk Optimalkan Perusahaan
Hendro mengatakan, November hingga Desember 2026 akan dimanfaatkan untuk mematangkan sistem, menyelaraskan prosedur, dan memperkuat koordinasi seluruh pihak yang terlibat.
“Dua bulan ini, November–Desember 2026, kami manfaatkan untuk pematangan sistem dan koordinasi antar-stakeholder. Target kami paling lambat awal tahun 2027 layanan 10 hari ini sudah beroperasi penuh tanpa kendala,” kata Hendro.
Ia berharap seluruh pemangku kepentingan mempersiapkan mekanisme pelayanan secara optimal agar program tersebut berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Hendro juga menegaskan, sertifikat tanah fisik atau analog yang telah diterbitkan sebelumnya tetap sah dan berlaku. Peralihan ke sertifikat elektronik dilakukan secara bertahap, terutama ketika terjadi transaksi peralihan hak atau berdasarkan permohonan sukarela masyarakat.Untuk penggantian blangko, ia menyebut biaya resmi yang dikenakan sebesar Rp50.000.
Saat ini, sekitar 49 persen data pertanahan di Kabupaten Majalengka disebut telah siap secara elektronik. Jumlah tersebut diperkirakan setara dengan 200.000 hingga 300.000 bidang tanah.
Digitalisasi data pertanahan ditargetkan rampung secara menyeluruh pada 2027–2028.
Melalui persiapan layanan balik nama terintegrasi dengan target 10 hari dan penguatan digitalisasi pertanahan, Pemkab Majalengka berharap pelayanan publik semakin efektif, kepastian hukum kepemilikan tanah semakin kuat, serta proses investasi berjalan lebih cepat. (ono)
