Selain itu, aktivitas tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan. Tak berhenti di situ, pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP, yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut,” jelasnya.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan tersebut melalui laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.
Baca Juga:Ganja 10 Kg Masuk Cirebon, Polisi Buru Pemasok dari JakartaKetika Mahasiswa Kembali Menyoroti Program MBG dengan Gelar Aksi di DPRD Kota Cirebon
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk. Kabareskrim menegaskan, penetapan tiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan menggunakan metode scientific crime investigation serta proses manajemen penanganan perkara.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat sejumlah pasal. Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait akses komputer atau sistem elektronik milik orang lain secara sengaja dan tanpa hak, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Ketiga, penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait perbuatan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik secara sengaja dan melawan hukum, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Ditegaskan Kabareskrim, kegiatan pemantauan dan penyadapan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan menjunjung prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum, termasuk penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu tindak pidana berdasarkan undang-undang.
BUKAN KEBIJAKAN INSTITUSI
