Sementara itu, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto, itu merupakan persoalan oknum dan bukan kebijakan institusi Polri.
Asep mengatakan, pendalaman kasus tersebut saat ini dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Itwasum Polri, kata Asep Edi Suheri, menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses pemeriksaan agar berjalan sesuai ketentuan. “Hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” kata Asep dalam konferensi pers yang sama.
Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) tingkat Mabes Polri.
Baca Juga:Ganja 10 Kg Masuk Cirebon, Polisi Buru Pemasok dari JakartaKetika Mahasiswa Kembali Menyoroti Program MBG dengan Gelar Aksi di DPRD Kota Cirebon
Mantan Kapolda Metro Jaya itu mengatakan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim dan Divisi Propam berlangsung secara profesional dan proporsional. Ia juga menegaskan bahwa Polri sebenarnya telah memiliki aturan yang mengatur pelaksanaan penyadapan melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Aturan tersebut menjadi pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Polri telah memiliki instrumen aturan berupa Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Di tengah proses pendalaman kasus tersebut, Asep memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. “Selain itu, kami juga memastikan bahwa pelayanan kami kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa,” pungkas jenderal bintang tiga yang pernah menjabat Kapolresta Cirebon itu. (dsw/rc)
