Cakra Kritik Pola Komunikasi Eksekutif: Sebagai Mitra Kerja, DPRD Kecewa Tak Diundang Pelantikan Direksi BUMD

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pelantikan jajaran direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cirebon menuai sorotan dari kalangan legislatif.

DPRD Kabupaten Cirebon mengaku kecewa lantaran tidak dilibatkan dan tidak menerima undangan dalam agenda pelantikan yang digelar Pemkab Cirebon, Rabu (4/11) lalu.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno, menyayangkan minimnya komunikasi dari pihak eksekutif terkait agenda yang menyangkut posisi strategis di perusahaan milik daerah tersebut.

Baca Juga:32 Personel Polres Kuningan Ikuti Pelatihan Jurnalistik Musda Golkar Kuningan Segera Digelar, Perketat Syarat Calon Ketua 

Menurutnya, persoalan undangan bukan semata-mata berkaitan dengan kehadiran dalam acara seremonial.

Lebih dari itu, hal tersebut mencerminkan pentingnya membangun komunikasi dan menjaga hubungan kemitraan antara eksekutif dan legislatif.

Terlebih, pelantikan tersebut berkaitan dengan pengisian jabatan Direktur PDAM Tirta Jati serta Direktur dan Komisaris Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Perdagangan dan Jasa Cherbon Nagari.

Cakra mengingatkan, DPRD memiliki kedudukan sebagai mitra pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Karena itu, komunikasi antarlembaga seharusnya tetap terjalin, terutama dalam urusan yang menjadi ruang lingkup mitra kerja masing-masing komisi.

Dijelaskannya, Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon merupakan mitra kerja Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Cirebon yang di dalamnya turut membidangi urusan BUMD.

“Komisi II merupakan mitra Bagian Perekonomian. Di dalamnya juga membawahi urusan BUMD. Tetapi, dalam pelantikan direksi dan komisaris BUMD kemarin, kami justru tidak mendapatkan undangan,” keluhnya.

Baca Juga:Wabup Kuningan Soroti Izin Investasi, LSD hingga Bangunan Tak Berizin199 Desa di Kuningan Disiapkan Gelar Pilkades Digital 2027

Kekecewaan tersebut semakin terasa karena DPRD sebelumnya ikut terlibat dalam proses pembahasan hingga pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang BUMD baru, yakni Perseroda Perdagangan dan Jasa Cherbon Nagari.

Menurut Cakra, keterlibatan DPRD dalam pembentukan regulasi tersebut semestinya diikuti dengan komunikasi yang baik dalam proses pengembangan perusahaan daerah.

Sebab, keberadaan BUMD tidak hanya menjadi tanggung jawab eksekutif, tetapi juga membutuhkan dukungan dan pengawasan legislatif.

Ia pun mempertanyakan bagaimana DPRD dapat memberikan dukungan maksimal terhadap program pemerintah daerah apabila komunikasi dan koordinasi antarlembaga tidak berjalan dengan baik.

“Bagaimana kami bisa memberikan support atau dukungan terhadap kegiatan dan program Pemkab Cirebon, khususnya yang berkaitan dengan mitra perekonomian, kalau komunikasi saja tidak berjalan lancar seperti sekarang ini,” tegasnya.

0 Komentar