Selain perlindungan lahan pertanian, Pemkab Kuningan juga menyoroti pengelolaan limbah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyelesaian persoalan menara telekomunikasi, penataan kabel jaringan, serta kepastian kepemilikan lahan dalam pengembangan perumahan di Desa Citapen.
Dalam pengendalian pembangunan, Tuti mengingatkan pentingnya pemenuhan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Ketentuan tersebut berlaku untuk pembangunan gedung maupun penambahan bangunan, termasuk di lingkungan pondok pesantren.
Pemerintah kecamatan dan desa diminta aktif mengingatkan masyarakat serta pelaku usaha agar memenuhi persyaratan perizinan. Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan bangunan bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan masyarakat.
Baca Juga:199 Desa di Kuningan Disiapkan Gelar Pilkades Digital 2027Mahasiswa KPI UINSSC Pelajari Produksi Talk Show di TV One
“Setiap bangunan, baik permanen maupun tidak permanen, harus memperhatikan ketentuan perizinannya. Pemerintah wilayah harus aktif mengingatkan agar pengajuan PBG dilakukan sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Tuti juga meminta pelayanan perizinan dilakukan lebih cepat, transparan, dan responsif. Perangkat daerah harus proaktif menyampaikan perkembangan permohonan izin, termasuk memberitahukan kekurangan persyaratan tanpa harus menunggu pemohon datang atau menghubungi petugas.
Apabila penerbitan PBG masih dalam proses, perangkat daerah diminta memberikan surat keterangan dengan tembusan kepada kecamatan setempat.
“Kalau ada kekurangan persyaratan, jangan menunggu pemohon bertanya. Segera sampaikan apa yang harus dilengkapi. Tidak ada lagi kalau memang bisa dipercepat, justru diperlambat,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelayanan perizinan yang tertib juga berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, setiap perangkat daerah harus memberikan pelayanan profesional tanpa mengabaikan ketentuan.
Tuti turut meminta Tim Wasdal memperkuat koordinasi hingga tingkat desa. Pendataan persoalan pembangunan dan kegiatan usaha harus dilakukan secara menyeluruh agar penanganannya tepat sasaran.
Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Kuningan Erni Marpuah Jamilah SS SAP, menjelaskan rapat koordinasi tersebut bertujuan menghimpun kondisi faktual serta berbagai persoalan pembangunan dan kegiatan usaha di setiap kecamatan.
Baca Juga:DPRD dan Pemkot Awasi RSD Gunung Jati Selama Dua BulanAntisipasi Banjir, Pemkot Cirebon Percepat Normalisasi Sungai Cikalong
Ia menegaskan pengawasan bukan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan memberikan kepastian hukum dan kenyamanan berinvestasi.
“Pengawasan bukan untuk mempersulit usaha ataupun menghambat investor, tetapi untuk memberikan kepastian hukum dan kenyamanan dalam berusaha,” jelas Erni.
