RADARCIREBON.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka menyiapkan anggaran sekitar Rp55 miliar untuk merevitalisasi dua pasar tradisional pada 2027. Kedua pasar tersebut adalah Pasar Jatitujuh dengan proyeksi anggaran Rp20 miliar dan Pasar Sindangkasih Cigasong sebesar Rp35 miliar.
Revitalisasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas sarana perdagangan sekaligus mendorong aktivitas ekonomi masyarakat. Pembangunan diharapkan menghadirkan pasar yang lebih layak, nyaman, dan representatif bagi pedagang maupun pengunjung.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Majalengka sekaligus Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dr H Ida Heriyani SKM MH, menjelaskan, alokasi anggaran kedua pasar tersebut disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.
Baca Juga:Pengadilan Agama Kuningan Perkuat Pelayanan Prima Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Winduhaji, Kerugian Ditaksir Rp104 Juta
Menurut Ida, perbedaan anggaran dipengaruhi karakteristik, tipe, luas area, serta jumlah kios di kedua pasar.
Khusus Pasar Jatitujuh, revitalisasi dinilai mendesak karena kondisi bangunannya mengalami kerusakan hampir 90 persen. Pasar yang berdiri di atas lahan sekitar 7.220 meter persegi itu memiliki sejumlah persoalan, mulai dari atap bocor hingga lingkungan yang becek saat musim hujan.
Kondisi tersebut selama ini mengganggu kenyamanan pedagang dan masyarakat dalam melakukan aktivitas jual beli. Revitalisasi juga berkaitan dengan rencana penataan pengelolaan pasar agar ke depan dapat menjadi aset Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Sementara itu, Pasar Sindangkasih Cigasong memiliki peran penting dalam mendukung pendapatan daerah. Pada 2026, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pasar tersebut ditetapkan sebesar Rp2,4 miliar.
Hingga periode penyampaian data, realisasi PAD telah mencapai 84,74 persen dari target. Angka tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi berubah hingga akhir tahun anggaran.
Berbeda dengan Pasar Sindangkasih Cigasong, Pasar Jatitujuh saat ini belum memberikan kontribusi PAD kepada pemerintah daerah. Karena itu, revitalisasi dan penataan status pengelolaannya diharapkan dapat meningkatkan fungsi pasar sekaligus membuka peluang kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Secara keseluruhan, Kabupaten Majalengka memiliki 39 pasar desa dan lima pasar milik pemerintah daerah, yakni Pasar Sumberjaya, Cigasong, Jatitujuh, Talaga, dan Kadipaten. Penataan pasar menjadi salah satu upaya penting dalam mengembangkan sektor perdagangan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
