203 Peristiwa Kebakaran di Cirebon Sepanjang 2022, Kerugian Mencapai Rp1,9 Triliun

peristiwa-kebakaran
Peristiwa kebakaran sepanjang 2022 diulas Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Cirebon, Fery Afrudin SSTP. Foto: Samsul Huda/Radarcirebon.id
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Cirebon mencatat, ada 203 peristiwa kebakaran sepanjang tahun 2022.

Artinya, peristiwa kebakaran yang terjadi di Kabupaten Cirebon tahun 2022 terbilang cukup tinggi.

Dari 2023 peristiwa kebakaran itu terbasi kedalam 6 kategori, yakni, bangunan rumah, toko, pabrik, lahan, kendaraan roda empat dan fasilitas umum.

Baca Juga:Hindari Potensi Sengketa Informasi, Ini Saran KID untuk Penyelenggara PemiluDiisukan Loncat ke Golkar, Luthfi: Lihat Nanti Sambil Ngopi

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Cirebon, Fery Afrudin SSTP mengatakan, dari jumlah peristiwa kebakaran sepanjang 2022 total kerugian secara materil Rp1,9 triliun lebih atau Rp 1.904.515.650.000.

Namun, peristiwa kebakaran yang paling besar terjadi di bulan Februari 2022. Meski tercatat ada 11 peristiwa, tapi kerugian materil mencapai  Rp1.893.500.000.000.

“Dari Januari sampai Desember 2022 musibah kebakaran paling banyak terjadi di bulan September, ada 44 kejadian. Tapi, total taksiran kerugiannya hanya Rp2.247.000.000,” kata Ferry, Minggu (29/1/2023).

5 Penyebab Peristiwa Kebakaran

Menurutnya, ada lima penyebab terjadinya peristiwa kebakaran dari hasil indentifikasi petugas pemadam kebakaran.

Yakni, kebakaran karena arus listrik di 62 lokasi, kebocoran tabung gas di 26 lokasi, kebakaran karena cairan bahan bakar 36 lokasi, kelalaian manusia 50 lokasi, dan kebakaran sebab lainnya di 29 lokasi.

“Totalnya, ada 203 kejadian kebakaran. Yang meliputi, 65 kebakaran bangunan rumah, 19  bangunan toko, 31 kebakaran bangunan pabrik, 63 kebakaran lahan atau sampah atau alang-alang, 7
kendaraan roda 4, dan 18 kebakaran fasilitas umum,” ungkapnya.

Fery menyampaikan, banyaknya peristiwa kebakaran karena minimnya proteksi kebakaran. Minimalnya, perusahaan-perusahaan atau pabrik, dan fasilitas umum itu menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Baca Juga:Pembentukan Pansus CTM Cukup Berat, Ini Alasan Ketua DPRDAda 4 Titik Kerawanan Pemilu 2024, Ini Kata Bawaslu yang Paling Rawan

“Sistem proteksi di perusahaan kita masih kurang.  Tiap bulan kita melakukan sosialisasi. Dan kita setiap tahun melakukan pengawasan terkait sistem proteksi kebakaran. Tapi presentasenya masih sedikit yang taat dan mau memenuhi ketersediaan sistem proteksi kebakaran,” terangnya.

Fery menjelaskan, tugas Damkar dan Penyelamatan tidak hanya di ruang pemadaman api saja, ada juga yang non kebakaran. Justru, permohonan pertolongan di non kebakaran ini lebih banyak. Ada 552 kejadian yang ditangani.

0 Komentar