8 Perangkat Desa Menang Gugatan

8 Perangkat Desa Menang Gugatan
MENANG: Pengurus DPD PPDI Indramayu bersama tim advokat Toni SH MH and partners usai mengikuti sidang di PTUN Bandung, beberapa waktu lalu. ISTIMEWA
0 Komentar

GABUSWETAN-DPD Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Indramayu lagi bersuka cita. Menyusul dikabulkannya gugatan 8 perangkat desa Gabuswetan, Kecamatan Gabuswetan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Sebelumnya, kedelapan perangkat desa itu diberhentikan oleh Kuwu Gabuswetan Abdullah Irlan SH pada 7 Januari 2020 lalu. Posisi mereka lantas digantikan oleh 8 perangkat desa yang baru diangkat oleh kuwu.
Diduga tanpa mekanisme dan melanggar peraturan perundang-undangan, 8 perangkat desa yang dipecat itu melalui DPD PPDI Kabupaten Indramayu lantas menggugat.
“Alhamdulillah, perjuangan kami akhirnya menuai hasil menggembirakan. Gugatan teman-teman perangkat desa Gabuswetan akhirnya dimenangkan PTUN,” ucap Ketua DPD PPDI Kabupaten Indramayu Amirudin didampingi ketua Advokasi Hukum, Ali Sa’id saat memberikan keterangan pers, Selasa (18/11).
Dijelaskan keduanya, gugatan ke PTUN Bandung tersebut didaftarkan melalui kuasa hukum Toni SH MH and partners pada tanggal 7 Juli 2020.
Setelah melewati beberapa kali persidangan, akhirnya pada Senin (17/11) DPD PPDI menerima salinan putusan pembatalan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian 8 perangkat Desa Gabuswetan dari PTUN Bandung dengan nomor: 74/G/2020/PTUN.BDG.
Tak hanya itu, dalam putusan itu pula diperintahkan kepada Kuwu Gabuswetan untuk mencabut SK Pemberhentian 8 Perangkat Desa Gabuswetan. Sekaligus mencabut SK Pengangkatan 8 Perangkat Desa Gabuswetan yang baru.
Memerintahkan kepada Kuwu Gabuswetan untuk mengembalikan 8 perangkat desa seperti keadaan semula sebagai perangkat desa Gabuswetan.
Isi putusan selanjutnya adalah PTUN Bandung juga menghukum kuwu Gabuswetan dan perangkat desa yang baru yang diangkat oleh kuwu Gabuswetan untuk membayar biaya perkara.
“Tentunya kami sangat senang. Ini menjadi sebuah pelajaran bagi para Kuwu se-Indramayu. Bahwa jangan berani memberhentikan perangkat desa tanpa mekanisme yang telah diatur dalam Undang-undang dan peraturan-peraturan turunannya,” tegas Ali Sa’id.
DPD PPDI Indramayu, lanjutnya, memberikan apresiasi kepada tim advokat Toni and Partners yang telah berjuang maksimal. Demikian pula atas dukungan dan doa dari seluruh anggota dan pengurus PPDI kabupaten maupun di tingkat kecamatan.
Pihaknya  berharap kepada semua pihak untuk menerima putusan pengadilan tersebut, termasuk tergugat.
Ali Sa’id melanjutkan, kabar gembira ini akan disampaikan kepada Ketua Umum DPN PPDI, Widi Hartono. Seiring dengan itu, DPD PPDI juga akan akan langsung berkoordinasi dengan Pemkab Indramayu melalui DPMD, Inspektorat dan PJS Bupati Indramayu untuk segera difasilitasi agar pelaksanaan hasil putusan tersebut segera dilaksanakan.

0 Komentar