Akhir ‘Seteru’ Ridwan Kamil vs Muhamad Sabil Fadhillah, Ini Keputusannya

ridwan kamil dan sabil
Akhir ‘seteru’ Ridwan Kamil vs Muhamad Sabil Fadhillah, ini keputusannya. Foto: radarcirebon.id.
0 Komentar

Cahya merinci, sebelum adanya pemberhentian terhadap Sabil, pihak SMK Telkom Sekarkemuning dan Yayasan Miftahul Ulum yang menaungi sekolah sudah melakukan rapat terkait komentar yang kurang pantas, sehingga pemecatan atau pemberhentian terhadap guru bidang Desain Komunikasi Visual (DKV) tersebut jadi keputusan final.

Yang bersangkutan, lanjut Cahya, sudah mendapatkan dua kali SP oleh pihak yayasan. Yaitu pada September 2021 dan SP kedua pada Oktober 2021.

“Pertama, yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik dengan mengeluarkan kata kasar kepada peserta didik, sehingga orang tuanya tidak terima dan melaporkan kasus tersebut,” ungkap Cahya.

Baca Juga:CATAT, Pemerintah Sudah Tetapkan Hari Penentuan 1 Ramadhan 1444 HLIBUR PANJANG Awal Ramadhan 2023, Yuk Cek Tanggal dan Harinya di Sini

Lalu yang kedua, yang bersangkutan terbukti melanggar peraturan sekolah, yakni merokok di ruang guru. Sabil juga disebut mematikan CCTV untuk menghilangkan bukti dirinya merokok di ruang guru tersebut.

Sementara Humas Yayasan Miftahul Ulum Kota Cirebon, Elis Suswati, menyampaikan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kembali kepada Sabil untuk menjadi guru di sekolah yang bernaung di bawah Yayasan Miftahul Ulum.

“Kami membuka pintu selebar-lebarnya kepada yang bersangkutan untuk menjadi guru selagi patuh dan taat terhadap seluruh aturan dari yayasan,” ujar Elis.

Sementara itu, terkait informasi dikeluarkannya Sabil dari Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di SMK Ponpes Manbaul Ulum sebagai sekolah induknya pasca ramainya komentar Sabil di akun Instagram Ridwan Kamil, Kepala KCD Pendidikan Wilayah X Jawa Barat, Ambar Triwidodo memastikan bahwa saat ini Dapodik milik Sabil masih tercantum.

“Ada berita juga, yang bersangkutan (Sabil, red) dikeluarkan dari sistem Dapodik. Sebenarnya begini, Dapodik itu belum dikeluarkan. Bisa dicek, masih ada,” kata Ambar.

Menurut Ambar, untuk mengeluarkan data seseorang dari Dapodik perlu persetujuan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. “Keluar itu mesti ada approved, dari fasilitator Dapodik di provinsi. Dan provinsi tidak pernah mengeluarkan itu,” jelasnya.

0 Komentar