Alokasi Kursi Dapil Tak Munculkan Kerawanan Pemilu 2024, Berikut Alasan Bawaslu

alokasi-kursi
Komisioner Bawaslu Kabupaten Cirebon menggelar konferensi pers terkait penetapan penataan pengawasan tahapan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD. Foto: Samsul Huda/Radarcirebon.id
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Sejumlah alokasi kursi di tujuh dapil Kabupaten Cirebon bergeser. Rupanya, pergeseran tersebut tak mempengaruhi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di dapil 3 khususnya.

Demikian disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Cirebon, Rahmat Hidayat, saat konferensi pers terkait penetapan penataan pengawasan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD, Selasa (14/2/2023).

Menurut Rahmat, konteks IKP di Kabupaten Cirebon sebetulnya tidak ada unsur dengan tahapan penataan daerah pemilihan (dapil) termasuk pergeseran alokasi kursi.

Baca Juga:DPRD Keluarkan Rekomendasi DOB Cirebon Timur, Begini Reaksi Bupati ImronApel Siaga, Bawaslu Pastikan Hadir di Setiap Tahapan Pemilu 2024

Artinya, IKP Kabupaten Cirebon tertinggi keempat di Jabar ini yang dimaksud terkait dengan logistik KPU kebanjiran dan kardus (kotak suara, red) yang dijadikan payung saat hujan.

“Maka, dari rentang 6-8 kursi di tujuh dapil sebetulnya tidak begitu jauh dengan konteks nilai suara. Karena keseteraan suara tidak gejlog (timpang, red) terlalu jauh,” terang Rahmat

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data Dan Informasi Bawaslu Kabupaten Cirebon, Nunu Sobari SH MH menuturkan, sejauh ini tidak ada laporan dari partai politik terkait perubahan pergeseran kursi di dapil 3 dan 7, berdasarkan putusan pemetaan dapil oleh KPU RI.

“Memang awal penataan dapil ada usulan dari beberapa parpol baru, minta skema dapil berubah dari 7 ke 5. Alasannya, ada peluang bagi partai baru meriah kursi. Tapi, keputusan KPU RI tetap menggunakan kondisi eksisting dapil 2019,” ucap Nunu.

“Dan hanya ada pergeseran di dapil III da VI saja. Meski demikian, tidak ada parpol yang menyoal hal tersebut. Kalaupun ada, masuknya ke sengketa pemilu,” terangnya.

Di tempat yang sama, Kordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Cirebon SDM Organisasi dan Diklat Minhatul Maula mengatakan, Bawaslu telah melakukan langkah  pencegahan dalam hal penataan dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD.

Diantaranya, Bawaslu telah Berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Cirebon terkait pelaksanaan tahapan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/kota.

Baca Juga:Kursi Terakhir Petahana Dapil 3 Terancam di Pemilu 2024Internal DPRD Kabupaten Cirebon Ribut, Hari Ini Rekomendasi DOB WTC Diparipurnakan

Selain itu, Bawaslu juga mendapatkan salinan draf usulan penataan dapil dan Alokasi Kursi anggota DPRD dari KPU Kabupaten Cirebon.

0 Komentar