Apa Hukum Tukar Uang Rusak-Baru dengan Nilai Berbeda. Ini Kata Buya Yahya

Apa Hukum Tukar Uang Rusak-Baru dengan Nilai Berbeda. Ini Kata Buya Yahya
THR Cair, Yuk ingat kebutuhan dan prioritas. Foto:Nur Via Pahlawanita/radarcirebon.id
0 Komentar

Selaras juga dengan fenomena yang terjadi saat menjelang hari raya Idulfitri. Banyak orang yang menukar dari ratusan ribu ke puluhan ribu. Menurut Buya Yahya, selama nilai uangnya berubah menjadi lebih kecil, maka itu termasuk riba.

Kendati demikian, ada alternatif lain yang ditawarkan oleh Buya Yahya jika ingin menghargai jasa orang lain karena telah membantu dalam menukar uang yang dibutuhkan.

“Solusinya ya tetap saja seratus ribu. Kalau Anda ingin menghargai jasanya, misalnya, saya punya uang seratus ribu bagus ditukar dengan lima ribuan sesuai nominalnya. Setelah Anda terima, Anda keluarkan dari duit Anda kasih (sebagai) hadiah, (dilakukan) setelah selesai transaksi,”tukasnya.(*).

0 Komentar