Apa Hukum Tukar Uang Rusak-Baru dengan Nilai Berbeda. Ini Kata Buya Yahya

Apa Hukum Tukar Uang Rusak-Baru dengan Nilai Berbeda. Ini Kata Buya Yahya
THR Cair, Yuk ingat kebutuhan dan prioritas. Foto:Nur Via Pahlawanita/radarcirebon.id
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID- Hari Raya Idul Fitri memang sering kali identik dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada saudara atau kerabat yang masih kecil.

Perayaan hari raya idul fitri, selain bersilaturahmi dan saling bermaaf-maafan, lebaran idul fitri juga lekat dengan tradisi berbagi angpao Lebaran.

Ternyata, begini hukumnya menukarkan uang baru maupun rusak dengan nominal berbeda menurut pandangan Islam.

Baca Juga:Mahasiswa Magang MBKM STMIK IKMI Cirebon, Turut Sukseskan Program Satu Data Kabupaten CirebonUI BBC Gelar Pesantren Sarjana, DAW dan Bazar Ramadhan

“Saya hamba Allah ingin bertanya tentang bagaimana hukum menukar uang yang rusak dengan uang yang baru karena nilai tukarnya berbeda?” tanya jemaah yang tidak menyebutkan namanya, dikutip dari YouTube Al Bahjah TV

“Itu bukan jualan kertas. Maka uang 300 ribu harus pakai (ditukar jadi) 400 ribu lecek, itu gak boleh. Beda nilai adalah riba dan ingat takutlah kepada Allah,” kata Buya Yahya.

0 Komentar