Ayah Tiri di Kuningan Rudapaksa 2 Anak Sambungnya, Polisi: Modusnya dengan Ancaman dan Kekerasan

pelaku rudapaksa terhadap dua anak tirinya digelandang ke Mapolres Kuningan
DIGELANDANG: Pelaku rudapaksa terhadap dua anak sambungnya digelandang ke Mapolres Kuningan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID KUNINGAN – Curhat seorang remaja kepada guru ngaji, membongkar aksi bejat ayah tirinya inisial AW (45) warga Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan. AW tega telah melakukan rupadaksa terhadap dua anak sambungnya yang merupakan kakak beradik ini.

Kedua gadis malang itu sang kakak yang saat ini berusia 19 tahun menjadi budak nafsu pelaku selama 5 tahun dan sang adik yang kini berusia 15 tahun menjadi budak nafsu pelaku selama 3 tahun.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, sang kakak yang kesal atas perbuatan ayah sambungnya itu, sudah mengadukan kepada ibunya namun tidak ada tanggapan.

Baca Juga:Banggar Soroti Pajak dan Retribusi pada LPJ APBD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2022Pemerintah Indonesia Menerima 472 Koleksi Benda Bersejarah dari Belanda, Sukses !

Kemudian sang kakak curhat kepada guru ngajinya, menceritakan apa yang telah dilakukan oleh ayah sambungnya terhadap dirinya dan adiknya.

“Iya, kakaknya menceritakan perbuatan ayah tirinya, lalu saya melaporkan kepada ibunya,” kata guru ngaji Kiai Adul Zulhijah saat dikonfirmasi.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, kasus ini terungkap saat korban yang masih duduk di bangku MTs menceritakan peristiwa kelam yang dialaminya kepada guru ngajinya.

“Mengetahui hal tersebut, guru ngajinya kemudian memberitahukannya kepada ibu korban. Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban pun langsung melaporkannya kepada kami,” kata Willy dalam keterangannya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kuningan, Jumat (14/7).

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Willy, dalam menjalankan aksinya pelaku membujuk rayu dan memaksa korban dengan menggunakan kekerasan. Perbuatan bejat pelaku dilakukan saat ibu korban sedang tidak ada di rumah hingga korban merasa ketakutan, dan pelaku melakukannya berulang-ulang.

“Pelaku melakukan perbuatan kejinya selama bertahun-tahun kepada kedua korban,” ujar Willy.

Atas perbuatan pelaku, pihaknya menjerat dengan Pasal 76D pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

0 Komentar