Belajar dari Google, Dua Pemuda Ini Racik Tembakau Gorila Sendiri

Pengedar-Tembakau-Gorila
Tersangka WS dan FA dihadirkan saat menggelar ekspose pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Ciko, Selasa (10/3). FOTO: DEDI HARYADI/RADARCIREBON.COM
0 Komentar

CIREBON – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Cirebon Kota (Ciko) membekuk 10 sindikat pengedar narkoba dan obat-obat ilegal (pil koplo).

Dari ke-10 tersangka tersebut 2 di antaranya merupakan bandar sekaligus peracik dan pengedar narkoba jenis tembakau gorila. Mereka adalah WS (31), warga Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon dan FA (25) warga Kecamatan Cipamokolam, Kota Bandung.

Kedua tersangka ditangkap setelah anggota Satreskoba Polres Cirebon Kota melakukan patroli siber bahwa ada transaksi tembakau gorila melalui medsos dan adanya laporan masyarakat.

Baca Juga:Sukabumi Diguncang Gempa Dua Kali, Bangunan Warga Rusak ParahCuti Bersama Tambah 4 Hari

Di hadapan wartawan saat Satreskoba Polres Ciko menggelar konferensi pers di Mapolres Ciko, Selasa (10/3), tersangka WS mengaku belajar meracikan tembakau gorila melalui google lalu dijual melalui media sosial (medos).

“Saya belajar dari google selama dua bulan. Setelah racikan jadi, kemudian saya jual lewat medos Instagram seharga Rp 400 ribu per gramnya. Kebanyakan yang beli dari luar Kota Cirebon,” akunya.

Sementara itu, Waka Polres Cirebon Kota Kompol Marwan Fajrin dampingi Kasat Narkoba Iptu Arif Zaenal Abidin menyebutna, tersangka WS ditangkap di Kesambi, Kota Cirebon. Sedangkan tersangka FA ditangkap di Gunungjati, Kabupaten Cirebon.

“Mereka kami tangkap setelah anggota Satreskoba menyamar jadi pembeli. Mereka kami jerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes No 44 tahun 2019 tentang Penggolongan Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” katanya. (rdh)

0 Komentar