Berkas Tuntutan Sunjaya 2 Tumpuk Besar, Dibacakan Jaksa KPK di Pengdilan Tipikor Bandung

sidang tuntutan sunjaya
Berkas Tuntutan Sunjaya 2 Tumpuk Besar, Dibacakan Jaksa KPK di Pengdilan Tipikor Bandung. Foto: Andri Wiguna/Radar Cirebon.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Berkas tuntutan Sunjaya Purwadisastra 2 tumpuk besar. Saat ini, Senin (24/7/2023), sedang dibacakan jaksa KPK di Pengdilan Tipikor Bandung.

Sidang tuntutan Sunjaya Purwadisastra sendiri dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Ini merupakan sidang kasus gratifikasi dan TPPU yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Hakim Pengadilan Tipikor Bandung sudah menetapkan agenda tuntutan terhadap Sunjaya, di mana digelar 24 Juli.

Baca Juga:TERBARU! Ini Daftar Kecamatan Gabung Kabupaten Cirebon TimurSunjaya Purwadisastra Sidang Tuntutan Kasus Gratifikasi dan TPPU, Hari Ini Dibacakan Jaksa KPK

Setelah tuntutan jaksa KPK, majelis hakim menjadwalkan pleidoi bagi Sunjaya pada 2 Agustus 2023.

Lalu selanjutnya 4 Agustus tanggapan jaksa, 7 Agustus duplik, dan 14 Agustus putusan atau pembacaan atau vonis terhadap Sunjaya.

Sidang gratifikasi dan TPPU terhadap Sunjaya sendiri pertama Kali digelar 20 Maret 2023. Sejak saat itu, sidang sudah digelar 30 kali.

Hal yang membuat persidangan ini begitu panjang adalah banyaknya saksi yang dihadirkan oleh Jaksa KPK.

Diketahui dari website PN Tipikor Bandung, total saksi yang dihadirkan oleh Jaksa KPK sebanyak 222 orang saksi.

Dalam dakwaan primer, Jaksa KPK mendakwa Sunjaya melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi yakni uang seluruhnya berjumlah Rp53.234.511.344,00 atau lima puluh tiga miliar dua ratus tiga puluh empat juta lima ratus sebelas ribu tiga ratus empat puluh empat rupiah.

Atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yakni berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Cirebon pada periode tahun 2014 sampai tahun 2019.

Baca Juga:Ternyata Ini Cara Mengenal Bedak Kelly yang Asli dan Palsu, Kenapa Harus 6 Langkah SUPAYA AMAN? Ada di Sini Penjelasannya Pembentukan Kabupaten Cirebon Timur, Kini Mulai Fokus Kajian Akademik

Sunjaya sendiri dalam persidangan pemeriksaan terdakwa pekan lalu mengaku menyesali perbuatannya. Ia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Sunjaya pun meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya atas perkara yang dihadapi saat ini.

“Saya juga menyampaikan permohonan maaf kepada tim Jaksa KPK jika apa yang saya sampaikan dirasa tidak sesuai oleh Jaksa KPK. Yang saya sampaikan adalah apa adanya dan tidak dibuat-buat,” ujar Sunjaya.

0 Komentar