Bukan 4 April, THR PNS P3K Kabupaten Cirebon Cair 12 April. Segini Besarannya!

Bukan 4 April, THR PNS P3K Kabupaten Cirebon Cair 12 April. Segini Besarannya!
Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD Kabupaten Cirebon, Asep Kurnia saat menjelaskan lebih detail mengenai juklak dan juknis pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN.Foto:Nur Via Pahlawanita/radarcirebon.id
0 Komentar

“Ini adalah bentuk apresiasi pemerintah, insentif ini diberikan dengan harapan dapat meningkatkan etos dan semangat kerja,”ungkapnya.

Sementara untuk total besaran pemberian THR PNS di Kabupaten Cirebon ialah Rp.50.272.117.679 dan P3K sebesar Rp.12.592.852.509. Ditambah TPP (tambahan penghasilan pegawai) sebesar 50 persen atau Rp.11.819.090.000.

Ditambahkannya, gaji ke-13 tidak diberikan kepada ASN bila mana sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara, atau sedang ditugaskan diluar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.(*).

0 Komentar