Buruh Tolak Angka Kenaikan UMK

umk-kota-cirebon
Rapat walikota dengan Dewan Pengupahan Kota terkait UMK Kota Cirebon. Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

Jumlah kenaikan Rp73.140 sambung Machbub, sangat jauh dari harapan para buruh. Oleh karena itu, pihaknya akan bersikap dan melakukan konsolidasi dengan seluruh perangkat organisasi.
“Nanti kami konsolidasi dulu. Yang jelas, saat ini kami menolak angka kenaikan yang sudah ditentukan tersebut,” imbuhnya.
Ketua DPC SPN Kabupaten Corebon, Acep Sobarudin menuturkan, unsur buruh wakil dari Serikat Pekerja Nasional (SPN), SPSI dan SP Singaperbansa mengusulkan kenaikan sebesar 8.51 persen dari UMK Kabupaten (UMK) Cirebon tahun 2020. Sedangkan wakil dari SPMI mengharapkan kenaikan UMK berdasarkan UU Nomor: 13 tahun 2003, sesuai PP 78 tahun 2015 yaitu Upah Minimum + inflasi + PDB (UMK Kabupaten Cirebon tahun 2020 + 1.42% + 1.91%).
Karena adanya perbedaan pendapat antara Serikat Pekerja dan Apindo serta tidak diperoleh kata sepakat, maka keputusan diambil secara voting. Dan perolehan suara (vote) dari 17 (tujuh belas) itu, 7 (tujuh) suara memilih sesuai dengan PP 78/2015, 6 (enam) suara memilih untuk sesuai dengan inflasi nasional dan 4 (empat) suara dari unsur SP/SB memilih abstain (tidak menentukan sikap atau suara, red).
“Karena tidak adanya kesepakatan, untuk itu kita akan segera audiensi dengan bupati Cirebon,” katanya.
CATAT REKOR
Sementara itu, untuk kali pertama dalam sejarah, kenaikan Upah Minimum Kota Cirebon tahun 2021 yang angkanya 1,44 persen atau Rp31.960, lebih kecil kenaikannya dibanding Kabupaten Cirebon.
Untuk itu, Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH mengundang pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk berdiskusi, menyampaikan keinginan para pekerja yang meminta ada kenaikan sedikit lagi terhadap UMK Kota Cirebon 2021 yang telah disepakati sebelumnya.
Ketua DPC Apindo Kota Cirebon Sutikno SH menjelaskan, dalam pertemuan tersebut dibahas terkait harapan semua pihak agar Apindo dan rekan-rekan lainnya yang tergabung dalam dewan pengupahan kota (Depeko) untuk melakukan evaluasi atas penetapan usulan kenaikan UMK 2021 yang sudah disepakati sebelumnya sebesar 1,44 persen.
“Setelah melihat perkembangan di daerah-daerah lain, walikota ingin mengadakan pertemuan kembali. Atas dasar itu, Apindo sepakat dengan kelegowoan, sebelum diusukan ke gubernur agar UMK dibahas kembali,” ujarnya.
Dia juga mengakui dengan kondisi kenaikan yang telah disepakati sebelumnya tersebut, UMK di kabupaten jadi melebihi kota. Hal tersebut menurutnya, merupakan yang pertama dalam sejarah.

0 Komentar