Buruh Tolak Angka Kenaikan UMK

umk-kota-cirebon
Rapat walikota dengan Dewan Pengupahan Kota terkait UMK Kota Cirebon. Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cirebon naik 3,33 persen atau Rp73.140. Sementara Kota Cirebon hanya 1,44 persen atau Rp31.960. Jumlah kenaikan tersebut, mendapat penolakan keras dari buruh di Cirebon yang menuntut 8 persen.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon, Erry Achmad Husaery SH MM mengatakan, perhitungan kenaikan UMK tahun 2021 itu berdasarkan PP 78 tahun 2015 dengan menggunakan dua variabel.
Yakni, Inflasi dari September 2019 sampai September 2020. Kemudian, laju pertumbuhan ekonomi nasional triwulan tiga dan empat 2019. Ditambah triwulan satu dan dua tahun 2020, kemudian jumlah tersebut dibagi menjadi empat.
“Inflasi yang dihasilkan 1,42 persen. Sementara laju pertumbuhan ekonominya 1,91 persen. Sehingga jika ditotal, kenaikan UMK di angka 3,33 persen,” ujar Erry kepada Radar, kemarin (15/11).
Dia menjelaskan, dalam rapat pleno, serikat buruh meminta kenaikan 8,51 persen mengacu pada PP 78 tahun 2015. Namun, pihak Apindo meminta penetapan UMK mengacu pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan nomor: M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang penetapan UMK tahun 2021 di masa pandemi Covid-19.
“Setelah dimusyawarahkan bersama, dan disepakati semua unsur, akhirnya DPK memutuskan UMK naik 3,33 persen,” tuturnya.
Ia menyampaikan, berdasarkan hasil perhitungan tersebut, DPK merekomendasikan UMK Kabupaten Cirebon tahun 2021 mendatang sebesar Rp2.269.556 dari UMK tahun 2020 sebesar Rp2.196.416.
Namun, kata Erry, keputusan DPK itu harus ditetapkan oleh Gubernur. Yang penetapan itu dilakukan 40 hari sebelum tanggal 1 Januari 2021 mendatang. “Jatuhnya tanggal 21 November penetapan UMK yang akan dilakukan oleh gubernur tahun 2021,” terangnya.
Ia menambahkan, apabila dalam proses penetapan oleh gubernur, rekomendasi yang diberikan bupati perlu dilakukan perbaikan, maka anggota DPK sepakat menyerahkan perbaikan tersebut kepada Sekretaris DPK.
Terkait angka kenaikan UMK, sejumlah perwakilan buruh menolaknya. Sekjen FSPMI, Moch Machbub saat dihubungi Radar mengatakan, secara umum buruh menolak dan tidak sepakat dengan kenaikan UMK yang telah ditetapkan tersebut. Jumlah itu, masih jauh dari keinginan para buruh yakni di atas 9 persen.
Menurutnya, penyesuaian UMK Kabupaten Cirebon harusnya sesuai dengan rumus angka inflasi nasional sebesar 1,42 persen dan angka pertumbuhan ekonomi sebesar 7,62 persen.
“Jadi kalau UMK 2020 itu Rp2.196.416, maka ditambah inflasi nasional dan angka pertumbuhan ekonomi. Harusnya untuk UMK 2021 itu ada di angka 2.394.972,” ujarnya.

0 Komentar