Buruh Tolak Angka Kenaikan UMK

umk-kota-cirebon
Rapat walikota dengan Dewan Pengupahan Kota terkait UMK Kota Cirebon. Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

“Depeko sepakat untuk bertemu lagi, mungkin sebelum 19 November. Nanti, mekanismenya diserahkan ke forum Depeko. Tidak ada penekanan. Beliau (Walikota) sangat atensi untuk hal ini. Sehingga pak wali akan hadir meninjau dalam rapat pembahasan ulang itu,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Fahrozi kepada Radar menjelaskan, kalau mau aman dan kondusif, mestinya Pemerintah Kota Cirebon mengusulkan UMK sama dengan Kabupaten Cirebon yang kenaikannya 3,33 persen. Dia menilai, kenaikan UMK yang diusulkan pemkot terlalu kecil dan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan selama sebulan.
Fahrozi juga membeberkan keinginannya agar guru swasta yang selama
ini statusnya honorer, agar honornya sesuai UMK. Bahkan saat membahas KUA PPAS, dia sempat meminta honor swasta dibayar UMK. Apalagi, guru-guru honor hanya mendapat upah Rp200-300 ribu per bulan.
“Kalaupun mereka mendapatkan insentif hanya sementara. Mestinya honor mereka harus sesuai UMK kota. Kalau honornya di bawah UMK atau 200-300 ribu per bulan, maka akan miskin karena untuk memenuhi kebutuhan  makannya saja kurang,” tandasnya. (sam/dri/via/abd)

0 Komentar