Catat, Jumat dan Sabtu Samsat Keliling Tidak Libur, Ini 3 Layanan yang Diberikan

jadwal-samsat-keliling
Samsat Keliling Kabupaten Cirebon pada hari ini, Sabtu 7 Januari 2023, tersebar di tiga lokasi. Foto: Cecep Nacepi/Radar Cirebon.
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID- Hari Jumat dan Sabtu ternyata mobil Samsat Keliling Polresta Cirebon tidak libur.

Sehingga, bagi warga Kabupaten Cirebon yang hendak mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tidak harus datang ke pelayanan Samsat induk di Sumber.

Untuk itu, Sat Lantas Polresta Kabupaten Cirebon menyiapkan mobil sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling di sejumlah lokasi untuk mendekatkan layanan pada masyarakat.

Baca Juga:Warga Patungan Perbaiki Jalan Rusak, Kuwu Karanganyar : Milik Pemda, Tidak Pernah Diperbaiki817 PNS Pensiun di Tahun 2023, Bupati Cirebon: Tetap Menjadi Teladan 

Berikut lokasi mobil samsat keliling pada Jumat 6 Januari 2023 dan Sabtu 7 Januari 2023:

– Jumat 6 Januari 2023,  Samsat Keliling berada di pertigaan Jln Rumah Sakit Waled Kecamatan Waled. Mulai dari pukul 09.00 sampai 14.00 WIB.

– Jumat  7 Januari 2023,  Samsat Keliling berada di Lapangan Kondangsari, Kecamatan Beber. Mulai dari pukul 09.00 sampai 14.00 WIB.

– Jumat 6 Januari 2023, Samsat Keliling berada di Desa Bude Lor, Kecamatan Plumbon. Mulai dari pukul 09.00 sampai 14.00 WIB.

– Jumat 6 Januari 2023,  Samsat Keliling berada di Batik Rizky, Kecamatan Plered. Mulai dari pukul 09.00 sampai 14.00 WIB.

– Sabtu 7 Januari 2023,  Samsat Keliling berada di Lapangan Bola Kecamatan Plumbon. Mulai dari pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

– Sabtu 7 Januari 2023,  Samsat Keliling berada di depan Kantor Kecamatan Weru. Mulai dari pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

Baca Juga:Cara Pemdes Ambulu Berantas ODF: Jambanisasi hingga Sanksi Tahan BantuanKabar Baik, 971 Guru Honorer Kabupaten Cirebon akan Beralih Status ke P3K

– Sabtu 7 Januari 2023,  Samsat Keliling berada di depan PG Tresna Baru, Babakan, Kecamatan Arjawinngun. Mulai dari pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

Beberapa syarat  memperpanjang STNK yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan:

1. Membawa STNK asli dan fotokopi

2. Membawa BPKB asli dan fotokopi

3. KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan.

Perlu diketahui, Samsat Keliling memberikan tiga layanan, yaitu:

1. Memberikan layanan Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun.

2. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

3. Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

0 Komentar