Cegah Pegawainya Terlibat Judi Online, Ini yang Dilakukan Kemenag Kuningan 

ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan
ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan mengikuti sosialisasi pencegahan judi online di MTsN 3 Kuningan, Selasa (23/7).
0 Komentar

KUNINGAN, RADARCIREBON.ID – Untuk mencegah maraknya kasus judi online yang telah meresahkan berbagai kalangan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan menyosialisasikan pencegahan judi online bagi ASN di lingkungannya. Sosialisasi yang diikuti pegawai Kemenag Kuningan tersebut berlangsung di MTsN 3 Kuningan, Selasa (23/7/2024).

Pihak Kemenag mengundang sejumlah pemateri untuk mengisi acara sosialiasi. Pemateri yang diundang adalah dalam Sekda Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi, Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Dudi Mulyakusumah SH MM, dan Ketua MUI Kuningan KH Dodo Syarif Hidayatullah.

Kepala Kemenag Kuningan Drs H Ahmad Handiman Romdony MSi menegaskan, sosialisasi pencegahan judi online ini sebagai langkah mengingatkan kembali agar ASN di lingkungan Kemenag Kuningan dan orang terdekatnya untuk tidak terjebak pada judi online. “Selain itu, sepatutnya kita sebagai ASN bisa mengambil langkah tepat dan antisipatif agar dampak judi online tidak meluas,” katanya.

Baca Juga:Telkom Indonesia Memberikan Bantuan Kepada Para Pelaku Usaha di Cirebon Cegah Penyebaran Paham Radikal Melalui Penguatan Wawasan Kebangsaan bagi Siswa SMA

Sekda Dian mengutarakan, bahwa judi online ini merupakan fenomena yang meresahkan masyarakat. Apa yang dilakukan Kemenag hari ini merupakan langkah tepat sebagai bahan perhatian karena judi online dapat merusak lingkungan keluarga secara keseluruhan.

Menurutnya, sebagai ASN harus mempunyai tanggung jawab moral untuk menjaga integritas dan profesionalisme. Praktik judi online apabila sudah merasuki jiwa sebagai aparatur, maka akan berpengaruh pada penyalahgunaan wewenang yang memilki dampak sosial dan risiko yang sangat luas.

“Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT, tanggal 24 Juni 2024 tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional,” sebutnya.

Sekda Dian mengatakan, bahwa Pemkab Kuningan juga sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang pencegah segala bentuk perjudian bagi pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, tertanggal 5 Juli 2024, yang disampaikan kepada Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Kuningan.

Isi Surat Edaran tersebut, Sekda Dian menyebutkan di antaranya tidak melakukan, mempromosikan, membujuk, maupun mengajak orang lain untuk melakukan segala bentuk aktivitas perjudian baik secara luring maupun daring.

0 Komentar