Cirebon Pengguna QRIS Terbanyak Hingga 6 Maret 2020, 45 Ribu Merchant Terdaftar

Cirebon Pengguna QRIS Terbanyak Hingga 6 Maret 2020, 45 Ribu Merchant Terdaftar
KPwBI Cirebon mencatat sejak akhir tahun 2019 hingga 6 Maret 2019, sudah ada 45.033 merchant yang terdaftar dan menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS). FOTO: NUR VIA PAHLAWANITA/RADAR CIREBON
0 Komentar

CIREBON

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Cirebon mencatat sejak akhir tahun
2019 hingga 6 Maret 2020, sudah ada 45.033 merchant
yang terdaftar dan menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard
(QRIS).

Hal tersebut diungkapkan Kepala KPw BI
Cirebon, Bakti Artanta, dalam penutupan Pekan QRIS Nasional 2020 di wilayah
kerja BI Cirebon, Minggu (15/3). “Per tanggal 6 Maret 2020, merchant QRIS mencapai angka
45.033,” ucap Bakti kepada sejumlah media, kemarin.

Dari data tersebut, pengguna QRIS terbanyak
berada di wilayah Kota/Kabupaten Cirebon, yakni sebanyak 24.335 merchant. Kemudian diikuti Kabupaten
Indramayu sebanyak 9.986 merchant,
Kabupaten Majalengka sebanyak 5.841 merchant.
Dan terakhir Kabupaten Kuningan sebanyak 4.871 merchant.

Baca Juga:113 Meninggal di Iran, Korsel Alami Penurunan Penderita Covid-19Mendagri Puji Gerakan CTPS PKK Jabar

Jumlah tersebut, dipastikan akan bertambah
dengan adanya Pekan QRIS Nasional 2020, yang sudah dimulai sejak 9 Maret 2020
lalu. Sehingga, didapatkan data sebanyak 196 proses akuisisi Customer
(pendaftaran customer menggunakan uang elektronik), 81 akuisisi merchant QRIS
(pendaftaran pelaku usaha menjadi merchant QRIS), 36 kali top up saldo uang
elektronik, serta 184 kegiatan upgrade
akun e-money dari nasabah
unregistered menjadi nasabah registered.

“Data ini akan menambah jumlah
implementasi QRIS di wilayah Ciayumajakuning, khususnya merchant yang sudah
terdaftar dan menggunakan QRIS,” tuturnya.

Bakti menjelaskan, QRIS merupakan standar
pembayaran berbasis QR Code yang akan menjadi rujukan berbagai penyelenggara
pembayaran dengan menggunakan handphone.
QRIS menjadi standar QR code untuk pembayaran di Indonesia, dan secara nasional
wajib diimplementasikan per 1 Januari 2020.

Dengan QRIS, lanjutnya, pelaku usaha UMKM
dapat menggunakan model pembayaran secara non tunai dengan hanya 1 macam QR
Code. Sehingga, mereka bisa menerima pembayaran dari aplikasi penyelenggara
manapun, baik dari bank atau non-bank. Bahkan akan dapat menerima pembayaran
dari turis manca negara.

“Salah satu keunggulan QRIS adalah
antar aplikasi pemain, baik bank ataupun non-bank sudah saling terhubung dengan
mudah. Termasuk bank-bank di daerah,” pungkasnya. (via)

0 Komentar