DPPKBP3A Segera Lakukan Audit Kasus Stunting di 26 Desa

kasus-stunting
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaeni SKM MKes menyatakan selalu berkoordinasi dengan Dinkes atasi kasus stunting. Foto: Samsul Huda/Radarcirebon.id
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon segera melakukan audit kasus stunting (AKS) di tahun ini.

Ada 26 desa dari 9 kecamatan yang akan diaudit. Dari jumlah tersebut dipilih tiga desa dengan angka stunting tertinggi.

Hal itu dikatakan Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaeni SKM MKes mengatakan, dalam penangan stunting pihaknya selalu berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan. Sebab, data stunting berasal dari Dinas Kesehatan.

Baca Juga:Bidik 10 Kursi, Bacaleg Partai Golkar Kabupaten Cirebon DiultimatumPGRI Kabupaten Cirebon Kecewa, Usulan Kendaraan Operasional Tidak Direalisasikan

Dalam penangan stunting juga menghadirkan tim pakar. Diantaranya, dokter anak, psikolog dan ahli gizi. Termasuk kuwu, camat dan unsur muspikanya.

“Kita cari tau penyebabnya kasus stunting setelah itu, dibawa ke Kabupaten untuk tindaklanjuti,” ujar Eni kepada Radar Cirebon, Minggu (19/2/2023).

Menurutnya, ada 26 desa dari 9 kecamatan, di 10 puskesmas yang akan dilakukan AKS nya. Dan akan dipilih tiga desa, berdasarkan angka stuntingnya paling tinggi.

“9 kecamatan itu tidak termasuk Kecamatan Sumber. Meskipun berdasarkan data yang diverifikasi keluarga kasus stuntingnya memang tinggi. Itu data dari dinas kesehatan,” terangnya.

Yang masuk kasus stunting tinggi, kata Eni, Kecamatan Waled, Ciledug, Astanajapura, Pangenan, Mundu, Talun, Jamblang, Weru, Kaliwedi, dan Klangenan. “Jadi gak ada Kecamatan Sumber,” ucapnya.

Jadi, pada saat sudah dapat berapa kasus stunting yang saat ini ada kurang lebih 14.000, itu merupakan intervensi dari Dinas Kesehatan.

“Jadi kami adanya di hulu, yang tugasnya mendampingi keluarga-keluarga yang berisiko stunting,” terangnya.

Baca Juga:Alokasi Kursi Dapil Tak Munculkan Kerawanan Pemilu 2024, Berikut Alasan BawasluDPRD Keluarkan Rekomendasi DOB Cirebon Timur, Begini Reaksi Bupati Imron

Misalnya, lanjut Mantan Kepala Dinas Kesehatan itu, pasangan usia subur, kemudian ada calon pengantin, kemudian ibu hamil, ibu pasca melahirkan kemudian keluarga yang punya anak baru 0 sampai 59 bulan.

0 Komentar