Eti, TKI asal Majalengka Bebas setelah Ditebus Rp15,5 Miliar

tki-majalengka-ety-binti-toyib
TKI asal Kabupaten Majalengka, Ety binti Toyib.
0 Komentar

JAKARTA- Eti Ruhaeti binti Toyib Anwar pulang juga ke Indonesia. Sejak Juli 2019 ia sudah dinyatakan bebas dari hukuman mati di Arab Saudi dengan uang tebusan hingga Rp15,5 miliar. Nah, dari sejak diumumkan bebas pada Juli 2019 itu, kemarin (6/7) TKI asal Desa Cidadap RT 02 RW 01, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, itu akhirnya tiba di Tanah Air.
Eti tiba melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dengan menggunakan pesawat Saudi Airlines dengan nomor penerbangan SV-818, Senin (6/7) pukul 16.53 WIB. Sesaat setelah mendarat di bandara, Eti telah ditunggu Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dan Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid, Wakil Ketua dan Anggota Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh dan Anggia Ermarini, Anggota Komisi V Ning Eem Marhamah, dan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani.
Setelah itu mereka langsung ke Gedung VVIP Terminal 3 untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. “Alhamdulillah bahagia. Siapa yang enggak bahagia dikurung 18 tahun (bisa) balik lagi,” kata Eti yang terlihat menitikan air matanya. “Terima kasih banyak. Kepada Bapak Presiden, kepada Ibu Negara, kepada semuanya. Saya sudah enggak tahu anak-anak saya. Mudah-mudahan apa-apa dibalas oleh Allah,” lanjutnya.
Eti begitu semringah tiba di Tanah Air. Ia mengatakan dipenjara 18 tahun meski tak bersalah. Dia tak mengaku tak pernah melakukan kesalahan seperti apa yang dituduhkan kepadanya. “(Saya) Enggak merasa salah, nanti Allah yang menjawab. Saya enggak merasa salah. Enggak ada yang disalahkan,” ujar Ety.
Meski demikian, dia mengaku tidak menyesal atas apa yang telah dialaminya. Justru, dia mengaku mengambil hikmah. Dia justru lebih tekun beribadah. Bahkan dirinya dapat menghafal Alquran dan hadist. “Alhamdulillah hafal Alquran, hadist, hikmah dipenjara. Apa aja saya lakukan, kerja ya kerja, banyak kegiatannya, bagi-bagi sembako,” ucapnya.
Eti pun mengaku sangat berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantunya membayar diyat tebusan sebesar 4 juta riyal Arab Saudi. Atau setara dengan kurang lebih Rp15,5 miliar. “Kepada semua yang membantu saya, semoga ini menjadi jalan menuju surga,” ucap wanita yang mengaku harus mendekam di penjara sejak usia 35 tahun pada 2002 silam.

0 Komentar