Gapura Kawasan Kotaku Ambruk Tanggung Jawab Siapa? Ini Penjelasan DPRKP Kota Cirebon

gapura-kotaku-ambruk
Gapura kawasan Kotaku yang ambruk sudah dirobohkan karena sisa materialnya membahayakan. Foto: Azis Muhtarom/Radar Cirebon.
0 Komentar

CIREBON, RadarCirebon.id – Ambruknya gapura kawasan kampung tanpa kumuh atau Kotaku di Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, masih tanggung jawab kontraktor pelaksana proyek.

Pemerintah kota atau Pemkot Cirebon melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman atau DPRKP, belum punya wewenang untuk memperbaikinya, karena proyek tersebut dari Kementerian PUPR.

“Selama setahun, masih dimonitor sama Balai. Kalau kita di DPRKP Kota Cirebon hanya membantu sampai Kordinasi dan administrasi saja,” ujar Wandi, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga:Affiati di Ujung Tanduk, Ini yang Dilakukan Gerindra Kota CirebonDitanya soal Banjir di Kota Cirebon, Kepala Dinas PUTR: Maaf, Sedang Diperiksa BPK

Begitupula ketika terjadi ambruknya gapura kawasan Kotaku tersebut, Selasa (14/2/2023), pihaknua langsung menindaklanjuti ke lapangan.

Setelah dilihat, ternyata kondisinya membahayakan kalau dibiarkan. Sehingga pihaknha Kordinasi ke Balai dan meminta izin untuk membongkarnya.

Dari awal, pihaknya hanya menerima masukan masyarakat, misalnya masyarakat minta agar dibetulkan bagian tertentunya, langsung dikoordinasikan ke balai.

Kepala Bidang Kawasan Permukiman DPRKP, Nanang Rosadi menambahkan bahwa sejak tahap persiapan hingga pelaksanaan, pihak DPRKP ikut memonitor proyek Kotaku tersebut, meski proyek tersebut dari pusat.

0 Komentar