Jabatan Fungsional ASN Lebih Disederhanakan, Aba: Jangan sampai Sudah Lulus Uji Kompetensi, Mau Naik Jabatan Tidak Bisa

aba subagja
Plh. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja dalam Rakor dan Konsultasi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Tahun 2023 di Yogyakarta, Kamis (12/10/2023). Foto: KemenPANRB.
0 Komentar

YOGYAKARTA, RADARCIREBON.ID- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) fokus pada fleksibilitas rekrutmen ASN dan simplifikasi jabatan.

Kementerian yang kini dipimpin Abdullah Azwar Anas itu mengajak instansi pemerintah menyamakan pandangan dan implementasi pada perencangan jabatan, perencanaan, serta pengadaan ASN.

Apalagi dasar hukum mengenai fleksibilitas ini sudah ada, yakni Peraturan Menteri PANRB Nomor 1/2023 tentang Jabatan Fungsional dan revisi UU ASN yang sudah diresmikan melalui Sidang Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu.

Baca Juga:Alasan KPK Menjemput Paksa Syahrul Yasin Limpo, Ali Fikri Sampaikan Kekhawatiran IniKUR Mandiri Cicilan Ringan 300 Ribuan di Bulan Oktober 2023, Inilah Dokumen yang Harus Disiapkan Biar Langsung Cair

Mengenai hal ini, disampaikan Plh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, dalam Rapat Koordinasi dan Konsultasi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Tahun 2023 di Yogyakarta, Kamis (12/10/2023).

“Sebelumnya kita memperbanyak jabatan fungsional, sekarang kita rampingkan. Dari 292 jabatan fungsional, sekarang sudah berkurang menjadi 279 jabatan fungsional,” terang Aba Subagja dalam keterangan resminya yang dikutip pada Jumat 13 Oktober 2023.

Aba menjelaskn, ke depannya jabatan fungsional akan dibuat lebih fleksibel dan lebih sederhana. Di mana, satu instansi menaungi satu atau hanya beberapa jabatan fungsional.

Aba mencontohkan, di Badan Kepegawaian Negara (BKN) mungkin bisa disederhanakan menjadi jabatan fungsional Analis SDM Aparatur tapi dapat menjalankan tugas assesment yang mensyaratkan sertifikat atau audit kepegawaian.

“Ini akan memudahkan perpindahan pegawai, tidak mengubah nomenklatur jabatan. Jadi organisasi pemerintah lebih fleksibel dan dinamis menyesuaikan kebutuhan serta tantangan,” ungkap Aba.

Masih menurut Aba, uji kompetensi bagi pegawai selama ini masih dilakukan oleh instansi pembina. Ke depannya, kata dia, uji kompetensi bisa dilakukan secara mandiri.

Sebagai contoh, jabatan pranata humas instansi pembinanya adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jika kuota uji kompetensi di Kominfo masih penuh, maka instansi pegawai yang bersangkutan bisa melakukan uji kompetensi secara mandiri.

Baca Juga:Tahajjud atau Melayani Suami, Mana yang Utama? Ini Penjelasan dan Jawaban Buya YahyaBuya Yahya Menjawab: Hukum Mengambil Persenan dari Sumbangan untuk Anak Yatim

Uji kompetensi yang dilakukan secara mandiri ini pun tetap diakui. “Rekomendasi uji kompetensi ini berlaku dua tahun. Jangan sampai pegawai sudah lulus uji kompetensi, dia mau naik jabatan tidak bisa, naik pangkat tidak bisa. Ini tetap harus ada ada apresiasinya,” jelas Aba.

0 Komentar