Jaga Integritas, 28 Anggota Polresta Cirebon Jalani Tes Urine Ketat, Ini Hasilnya

tes-urine
Anggota Satuan Narkoba Polresta Cirebon menjalani tes urine, Rabu (24/5). Kasat Narkoba Kompol Dadang Garnadi menegaskan akan menindak tegas anggotanya yang terbukti terlibat dengan narkoba. Foto: Cecep Nacepi/Radarcirebon.i
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Sebanyak 28 penyidik dari Reserse Narkoba Polresta Cirebon menjalani tes urine di Mako Polresta Cirebon, Kecamatan Sumber, Rabu (24/5/2023).

Kegiatan rutin ini bertujuan untuk mengontrol anggota polisi agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Dalam tes urine kali ini, 28 personel Satuan Narkoba Polresta Cirebon telah diperiksa menggunakan alat tes strip dengan 6 parameter.

Baca Juga:Heboh! Masyarakat Indramayu Keluhkan Harga Telur dan Daging Ayam yang MelonjakInilah Rahasia Sukses Pondok Pesantren Al Muqoddas yang Memukau Lembaga Otoritas Zakat Kuwait

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, menjelaskan bahwa tes ini dilakukan dengan bantuan Sie Popam dan Dokkes.

Proses tes urine dilakukan secara bertahap, dengan setiap anggota menjalani tes yang diperiksa oleh Dokkes Polresta Cirebon. Setelah beberapa jam, hasil tes urine langsung keluar.

“Hasilnya menunjukkan bahwa semua anggota negatif. Kegiatan ini merupakan bentuk kontrol dan pengawasan pimpinan terhadap anggota. Kami telah menegaskan kepada mereka agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Cirebon Kompol Dadang Garnadi menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan secara rutin, terutama oleh penyidik yang sering berhadapan langsung dengan pelaku penyalahgunaan narkoba.

“Kami ingin mencegah anggota di lapangan terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, pengawasan rutin dilakukan setiap tiga bulan sekali,” ujar Dadang.

Dalam hal ini, Dadang juga memberikan peringatan keras kepada anggota Satuan Narkoba. Jika ada anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, sanksi tegas akan diberlakukan.

“Kami akan memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan atau pembebasan dari tugas (PTDH), kepada anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Baca Juga:Bupati Indramayu Gaungkan Program Unggulan di Pasar RakyatTEGAS! Pemda Kabupaten Cirebon Gencarkan Penindakan Rokok Ilegal untuk Genjot Pendapatan Daerah

Selain tindakan pencegahan yang dilakukan secara internal, Satuan Narkoba Polresta Cirebon juga aktif dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika.

Mereka ingin menyadarkan bahwa terlibat dalam penyalahgunaan narkoba akan merugikan diri sendiri dan melanggar undang-undang yang berlaku.

0 Komentar