Jangan Malu Nikah di Balai Nikah KUA, Kasi Bimas Kemenag Cirebon: Biaya 0 Rupiah

balai-nikah-kua
Nikah di Balai Nikah KUA menurut Kasi Bimas Kemenag Kabupaten Cirebon Muh Khuailid biayanya nol rupiah. Foto: Cecep Nacepi/Radarcirebon.id
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Jangan malu nikah di Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA). Karena nikah di Balai Nikah KUA ada untungnya dibanding nikah di luar KUA.

Bahkan, sudah banyak warga Kabupaten Cirebon yang nikah di Balai Nikah Kantor KUA. Tercatat, ada sebanyak 39 orang menikah di KUA sepanjang bulan Januari 2023.

Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kementerian Agama Kabupaten Cirebon, Muh. Khuailid mengungkap keuntungan masyarakat yang menikah di Balai Nikah KUA.

Baca Juga:Pengedar Uang Palsu asal Cirebon Ditangkap, Print Sendiri setelah Belajar dari YouTubeRatusan Pedagang Pasar Jungjang Unjuk Rasa di Kantor Bupati Cirebon

Salah satunya, pasangan pengantin yang menikah di Balai Nikah KUA tanpa dikenakan biaya alias gratis.

Namun, nikah di Balai Nikah KUA  harus dilakukan pada jam kerja KUA setempat. Kalau di luar jam kerja, maka tetap dikenakan tarif seperti nikah di luar KUA.

“Kalau nikah di Balai Nikah KUA biaya gratis alias nol rupiah. Tapi kalau nikah di luar KUA biayanya Rp 600 ribu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dikatakan Khualidi, pada bulan Januari 2023, ada 39 pasangan yang menikah di KUA. Sementara yang nikah di luar KUA ada sebanyak 1289 pernikahan.

Kendati demikian, masi banyak warga Kabupaten Cirebon yang melakukan pernikahan di luar KUA seperti di rumahnya mempelai, tempat ibadah, dan lainnya.

Menurutnya, tempat pelaksanaan pernikahan adalah hak masyarakat dalam menentukan tempat pelaksanaan pernikahannya.

“Permintaannya masih jauh lebih banyak di luar kantor. Kalau di rumah mungkin karena secara kultur disertai selametan atau hajatan dengan mengundang tetangga,” ujar Khuailid.

Baca Juga:Aksi Heroik 4 Pelajar SMK Mundu Bekuk Jambret Diganjar Penghargaan KapolrestaJadwal SIM Keliling Cirebon 13 dan 14 Februari 2023, Jangan Lupa Bawa Syarat-syaratnya

Ia mengatakan, pada tahun 2022 kemarin Kemenag mencatat jumlah peristiwa pernikahan di luar KUA atau pernikahan yang dilaksanakan di rumah, gedung dan tempat lainnya mencapai 19.803 pernikahan dari total sebanyak 20.539 peristiwa pernikahan .

Sedangkan pasangan pengantin yang melaksanakan pernikahannya di Balai Nikah kantor KUA, jumlahnya ada sekitar 677 pernikahan.

Kemudian pasangan yang menikah dengan mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ada 41 pernikahan dan itsbat nikah 18.

0 Komentar