Jadwal SIM Keliling Cirebon 13 dan 14 Februari 2023, Jangan Lupa Bawa Syarat-syaratnya

jadwal-sim-keliling
Sat Lantas Polresta Cirebon memberikan pelayanan SIM keliling di timur Kabupaten Cirebon. Foto: Cecep Nacepi/Radar Cirebon.
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Berikut jadwal SIM keliling Cirebon mulai hari ini Senin 13 Februari 2023 sampai Selasa 14 Februari 2023.

Adanya jadwal SIM keliling Cirebon ini tentu akan memudahkan masyarakat, di mana tak perlu datang lagi ke kantor polisi.

Perlu diketahui, jadwal SIM keliling Cirebon ini disediakan oleh Satlantas Polresta Cirebon.

Baca Juga:Warga Cirebon Perlu Tahu, Sekarang Pelayanan SIM di Mall Pelayanan Publik Hanya Hari Jumat SajaPolresta Cirebon Gelar Patroli Mulai dari Zona Timur, Tengah, hingga Barat

Seperti diketahui bersama bahwa setiap pengendara yang taat pada aturan lalulintas, pastinya mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang telah dikeluarkan oleh Polri.

Namun, masa berlaku SIM hanya 5 tahun. Setelah itu, masa berlaku SIM harus diperpanjang ke pelayanan SIM Sat Lantas. Khususnya untuk wilayah Kabupaten Cirebon, pelayanan tersebut dilakukan di Mako Polresta Cirebon.

Namun, untuk yang lokasinya jauh dengan Mako Polresta Cirebon, tidak perlu hawatir. Karena saat ini, Sat Lantas Polresta Cirebon menyediakan jadwal SIM keliling Cirebon.

Tujuannya, untuk menjangkau seluruh daerah di Kabupaten Cirebon. Hal itu juga ditunjukkan, sebagai bentuk pelayanan prima kepolisian kepada masyarakat Kabupaten Cirebon. Utamanya, mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM.

Namun, SIM keliling Cirebon ini hanya untuk untuk memperpanjang SIM A dan C saja. Tidak untuk pembuatan SIM baru atau memperpanjang SIM B1 dan B2.

Karena pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM B1 dan B2 harus datang sendiri ke Mapolresta Cirebon, Jln R. Dewi Sartika, Kelurahan Tukmudal, Kecamatan Sumber untuk mengurusnya.

Bagi yang ingin mengurus perpanjangan SIM di mobil atau jadwal SIM keliling Cirebon agar jangan lupa untuk membawa beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga:Ratusan Tanah Aset Pemkab Cirebon Belum BersertifikatKenapa Anak Punk Sering Muncul di Lampu Merah di Cirebon, dari Mana Saja Mereka?

Adapun syarat untuk perpanjangan SIM, dan hal yang harus diperhatikan oleh pemohon sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku, tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

0 Komentar