JENIUS! Kontrak Kerja PPPK Dihapus, BKH PGRI Beri Pujian atas Usulan Ini

kontrak kerja pppk guru
JENIUS! Kontrak Kerja PPPK Dihapus, BKH PGRI Beri Pujian atas Usulan Ini. Foto: IST-radarcirebon.id.
0 Komentar

USULAN agar kontrak kerja PPPK dihapus dinilai sebagai usulan jenius.

Karena itu, usulan agar kontrak kerja PPPK dihapus mendapat dukungan. Salah satunya adalah Badan Khusus Honorer Persatuan Guru Republik Indonesia (BKH PGRI).

Usulan agar kontrak kerja PPPK dihapus atau dihilangkan ini sebelumnya disampaikan langsung oleh Dirjen GTK (Guru Tenaga Kependidikan) Kemendikbudristek Nunuk Suryani.

Dalam keterangannya pada 26 Mei 2023 lalu, Nunuk Suryani meminta atau mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK dihapus.

Baca Juga:PNS FULL SENYUM JUNI 2023: Libur Panjang dan Gaji 13, Catat Ini TanggalnyaHILANGKAN KECEMASAN, Kontrak Kerja PPPK Dihilangkan

Bagi Nunuk Suryani, dengan dihapusnya sistem kontrak kerja, maka guru honorer yang sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tak lagi cemas atau waswas dengan masa kontraknya.

“Jika memungkinkan kami mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK tidak ada lagi,” terang Nunuk Suryani, dikutip dari JPNN.

Dijelaskan Nunuk Suryani, ketika kontrak kerja dihapus, maka saat guru honorer sudah menjadi PPPK secara otomatis akan berlanjut masa kerjanya hingga pensiun.

Nah, apa yang disampaikan Nunuk Suryani ini direspons banyak pihak dan mendapat dukungan berbagai kalangan.

Bukan tanpa alasan, usulan ini dinilai sangat jenius, terutama mengenai nasib PPPK, termasuk PPPK guru.

Nah, Badan Khusus Honorer Persatuan Guru Republik Indonesia (BKH PGRI) juga mendukung usulan atau permintaan Nunuk Suryani.

Hal ini seperti disampaikan Ketua BKH PGRI Riau Eko Wibowo. Ia mengatakan usulan yang disampaikan Nunuk Suryani adalah gagasan yang sangat jenius.

Baca Juga:INI AWAL MULANYA, Masa Kontrak Kerja PPPK Minta Dihilangkan, Yuk Simak PenjelasannyaLibur Panjang Juni 2023, Yuk Berburu Kuliner Cirebon Nasi Jamblang dan Empal Gentong, Ini 10 Lokasinya

Karena dengan menghilangkan masa kontrak, menurut Eko, PPPK akan merasa menjadi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.

Karena, lanjutnya, dengan adanya masa kontrak, seorang PPPK sudah seperti tenaga honorer.

“UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sudah menyebutkan ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK,” katanya di JPNN.

“Sayangnya di lapangan, PPPK dianggap honorer saja dan dipandang sebelah mata,” sambung Eko.

0 Komentar