KABAR BAIK! Pemprov Jawa Barat Diskon Pajak Kendaraan dan Pemutihan BBN Mulai Juli 2023, Ini Syarat dan Ketentuannya

dedi taufik
Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik (kiri) mengatakan kebijakan diskon pajak kendaraan dan pemutihan BBN bertujuan memberikan keringanan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Foto: Dok Bapenda Jawa Barat.
0 Komentar

BANDUNG, RADARCIREBON.ID Pemprov Jawa Barat diskon pajak kendaraan dan pemutihan BBN (Bea Balik Nama).

Langkah Pemprov Jawa Barat diskon pajak kendaraan dan pemutihan BBN atau Bea Balik Nama ini dimulai Juli 2023, tepatnya mulai 3 Juli 2023.

Program diskon pajak kendaraan dan pemutihan BBN ini digulirkan Pemprov Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Baca Juga:Erick Thohir Tinjau JIS, Ini Jawabannya soal Layak untuk Piala Dunia U-17ENAK DAN LEMBUT DI MULUT! Ini Cara Membuat Silky Puding Mangga, Resepnya Lengkap Di sini

Hal ini seperti disampaikan Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik. Ia menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Dikatakan Dedi Taufuk, program pemutihan Bea Balik Nama (BBN) dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini berlaku untuk dua bulan, dimulai pada tanggal 3 Juli 2023.

Dedi Tufik mengatakan ada 2 program yang ditawarkan pihknya. Antara lain bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas.

Dalam program ini, pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua akan dibebaskan. Lalu, program kedua adalah diskon pajak kendaraan bermotor.

Namun, kata Dedi, tidak semua kendaraan mendapatkan diskon pajak. Diskon hanya diberikan khusus kepada kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun.

Jadi, untuk pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak lebih dari 7 tahun, nantinya cukup membayar 3 tahun saja.

“Program ini juga merupakan upaya untuk terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan tertib administrasi,” kata Dedi Taufik dalam keterangan resminya, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga:NASIB PANJI GUMILANG! Proses Hukum Jalan Terus, Bareskrim Polri Sudah Sangat Yakin!Hari Ini 6.961 Jamaah Haji Pulang ke Indonesia, Terbagi 18 Kloter, Simak Data Lengkapnya

“Dampaknya akan positif. Dari sisi kepatuhan meningkat, dari sisi pendapatan juga terjaga, keringanan juga terasa oleh masyarakat,” sambung Dedi Taufik.

BAC A JUGA: Haram Mondok di Mahad Al Zaytun, Ini Hasil Lengkap Bahtsul Masail PWNU Jawa Barat

Dikutip dari JPNN, Dedi Taufik menjelaskan, program yang sama di tahun lalu dimanfaatkan oleh 2.276 juta wajib pajak (WP).

Rata-rata harian penerimaan pajak kendaraan bermotor dari Rp28,32 miliar menjadi Rp40,41 miliar atau sebesar 42,67 persen.

0 Komentar