NASIB PANJI GUMILANG! Proses Hukum Jalan Terus, Bareskrim Polri Sudah Sangat Yakin!

panji gumilang
Panji Gumilang Resmi Ditahan, Tak Bisa Balik ke Al Zaytun Indramayu. Foto: Disway.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Kini, nasib Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama makin jelas. Polisi meyakini ada perbuatan pidana.

Prosesnya pun ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, di mana tahapan ini akan menjadi penentu nasib Panji Gumilang.

Apakah pimpinan Pesantren Al Zaytun itu akan ditetapkan menjadi tersangka? Sejauh ini pihak kepolisian menegaskan proses hukum masih terus berjalan.

Baca Juga:Hari Ini 6.961 Jamaah Haji Pulang ke Indonesia, Terbagi 18 Kloter, Simak Data LengkapnyaGAK RIBET! Perhatikan 7 Tips dan Cara Membuat Scrub Minyak Zaitun untuk Atasi Jerawat, asal Rutin Wajah Jadi Halus dan Glowing  

Keputusan menaikkan tahapan dari penyelidikan ke penyidikan sendiri diputuskan dari hasil gelar perkara yang dilakukan usai proses pemeriksaan terhadap Panji Gumilang di Gedung Bareskrim Polri pada Senin, 3 Juli 2023.

“Perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” terang Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Bahkan mulai hari ini, Selasa, 4 Juli 2023, penyidik mulai melaksanakan proses penyidikan perihal kasus tersebut.

Djuhandhani mengatakan pihaknya sudah memeriksa beberapa orang saksi dan juga ahli untuk menaikkan status menjadi penyidikan.

“Kami sudah memeriksa 4 orang saksi, kemudian 5 orang ahli dan juga terlapor. Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana,” tegas Djuhandhani, dikutip dari PMJ News.

Seperti diketahui, Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Senin siang (3/7/2023). Panji yang dikawal anak buahnya itu datang sekitar pukul 13.50 WIB.

Panji diperiksa hampir 10 jam. Dia baru keluar dari Gedung Bareskrim Polri pada Senin malam (3/7/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca Juga:Ini Status Panji Gumilang, Hari Ini Sudah Penuhi Panggilan Bareskrim PolriProfil Al Zaytun, Pesantren yang Dipimpin Panji Gumilang

“Al Zaytun itu ada aspek hukum pidana. Yang aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan,” katanya.

“Tidak boleh ada suatu perkara diambangkan. Kalau iya, iya, kalau tidak, tidak. Jangan laporan ditampung lalu ada hambatan sana sini, ndak jalan,” sambung Mahfud MD.

0 Komentar