Kasus Sertifikat Palsu Rp1,5 Miliar, Giliran Notaris Dimintai Keterangan

sidang penipuan
Nurul atau NR, terdakwa kasus penipuan dengan modus menjual sebidang tanah beserta rumah menggunakan sertifikat palsu. Pihak korban mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar. Foto: Dok Radar Cirebon.
0 Komentar

Hakim juga heran kalau AJB yang belum sepenuhnya jadi justru diserahkan kepada NR. Hal itu tak dilakukan juga kepada korban Suhadi.

Padahal harusnya kalau AJB sudah jadi, maka diserahkan ke NR dan juga pihak korban. “Soalnya semua melalui tanggungan terdakwa,” jawab HS.

Seperti diketahui, terdakwa Nurul atau NR (34) sebelumnya sudah menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwan.

Baca Juga:Aduh Bang Jago! Pelaku Penganiayaan dan Perusakan Mobil di Jalan Raya Gronggong Dibekuk Anggota Polresta Cirebon Dari Outing Class SMA Edu Global School Cirebon: Modal Utama Jadi Pengusaha adalah Kemauan

Wanita asal Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, itu duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus penipuan jual beli rumah.

Pada sidang dakwaan, Selasa (6/6/2023), jaksa Fitri Ayu Respani dalam dakwaannya menjelaskan bagaimana terdakwa melakukan penipuan terhadap korban Suhadi dengan modus menjual sebidang tanah beserta rumah menggunakan sertifikat palsu.

“Dakwaan yang saya baca tadi berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan masuk dalam pasal penipuan dan pemalsuan surat. Nominal kerugiannya 1,5 miliar,” terang Fitri Ayu Respani saat ditemui Radar Cirebon usai sidang pada Selasa lalu (6/6/2023).

Pada sidang itu, usai pembacaan dakwaan, Suhadi selaku korban juga langsung dimintai keterangan atau kesaksiannya. Kepada hakim, ia menjelaskan perkara yang dialami dengan terdakwa NR.

Awalnya, kata Suhadi, NR datang ke rumahnya dengan membawa sertifikat kemudian menawarkan satu unit rumah di Pegambiran, Kota Cirebon.

“Terdakwa menjual rumah karena butuh uang. Ia menunjukkan sertifikat asli atas nama terdakwa. Kita kemudian sepakat di harga Rp1,5 miliar. Kita transaksi di notaris HS yang ditunjuk terdakwa. Alasan kita pakai notaris HS karena biaya ditanggung terdakwa semua,” tuturnya.

Saat di kantor notaris HS, kata Suhadi, dilakukan transaksi secara tunai. Korban membayar uang senilai Rp1,5 miliar. Kemudian, Suhadi pulang menunggu sertifikat itu berubah nama.

Baca Juga:Kasat Lantas Polres Cirebon Kota: Tak Semua Polantas Bisa Tilang ManualIpda Usman Dapat Pangkat Pengabdian, Kapolresta Cirebon: Karena Dedikasi, Loyalitas, dan Prestasi Kerja

“Uang sudah kami bayarkan di kantor notaris, bayar secara tunai. Juli 2021, terdakwa datang ke rumah saya, kemudian menyerahkan sertifikat yang sudah berubah nama atas nama saya, Suhadi. Sertifikat saya simpan,” katanya.

0 Komentar