Kasus Sertifikat Palsu Rp1,5 Miliar, Giliran Notaris Dimintai Keterangan

sidang penipuan
Nurul atau NR, terdakwa kasus penipuan dengan modus menjual sebidang tanah beserta rumah menggunakan sertifikat palsu. Pihak korban mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar. Foto: Dok Radar Cirebon.
0 Komentar

Satu tahun berlalu, Suhadi kemudian membutuhkan uang dan hendak menjual sebidang tanah tersebut. Namun sebelum itu, ia mendatangi BPN mengecek sertifikat tersebut. Tiba-tiba dari BPN menyatakan kalau sertifikat tersebut ada yang aneh, bila melihat tandatangannya.

Setelah kembali dicek, ternyata sertifikat asli dari sebidang tanah tersebut sudah digadaikan ke BSI oleh terdakwa. Artinya, sertifikat yang dipegang Suhadi adalah palsu.

Karena itu, Suhadi melaporkan NR ke pihak berwajib. “Waktu transaksi terdakwa bilang sertifikat itu asli,” terang Suhadi.

Baca Juga:Aduh Bang Jago! Pelaku Penganiayaan dan Perusakan Mobil di Jalan Raya Gronggong Dibekuk Anggota Polresta Cirebon Dari Outing Class SMA Edu Global School Cirebon: Modal Utama Jadi Pengusaha adalah Kemauan

Sementara itu, terdakwa NR didampingi pengacara Qorib SH MH CIL C.Me. Qorib sendiri  mengatakan pihaknya masih mendalami dengan hati-hati perkara atau kasus sertifikat palsu yang menimpa kliennya. (cep)

0 Komentar