Kasus Sertifikat Palsu Rp1,5 Miliar, Giliran Notaris Dimintai Keterangan

sidang penipuan
Nurul atau NR, terdakwa kasus penipuan dengan modus menjual sebidang tanah beserta rumah menggunakan sertifikat palsu. Pihak korban mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar. Foto: Dok Radar Cirebon.
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID- Sidang kasus penipuan jual beli rumah dengan sertifikat palsu kembali digelar di PN Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa sore (21/6/2023).

Sidang kasus sertifikat palsu dengan terdakwa Nurul atau NR itu menghadirkan saksi dari notaris, yakni Heru Susanto atau HS.

Dalam sidang itu, HS mengaku mengenal terdakwa NR dari tahun 2015 dan sebatas klien dengan notaris. Ia juga mengakui didatangi terdakwa dan korban Suhadi.

Baca Juga:Aduh Bang Jago! Pelaku Penganiayaan dan Perusakan Mobil di Jalan Raya Gronggong Dibekuk Anggota Polresta Cirebon Dari Outing Class SMA Edu Global School Cirebon: Modal Utama Jadi Pengusaha adalah Kemauan

“NR datang minta untuk dibuatkan AJB antara NR dan Suhadi. Jadi kita fotokopi dan dibuatkan draf,” katanya di ruang sidang.

Namun, sambung HS, karena lokasi tanah tersebut bukan wilayah kerjanya yang merupakan Kabupaten Cirebon, sehingga berkas dilimpahkan ke notaris lain.

Di sini, hakim heran dengan yang dilakukan HS. Karena  meskipun sadar kalau AJB bukan dalam wilayahnya dan dilimpahkan ke notaris lain, tapi HS tetap memproses hingga jadi AJB. Bahkan, blangkonya pun atas nama notaris lain.

Ditambah lagi, saksi pun harusnya mengetahui kalau berkas tersebut sudah bermasalah. HS sendiri berdalih tidak mengeceknya dan beranggapan bahwa itu asli.

“Sertipikat dan buku tanah dari terdakwa. Tidak curiga palsu. Secara kasat mata asli,” katanya.

Hakim juga sempat mencurigai kalau saksi HS telah menerima honor dari terdakwa NR karena sudah membuat draf AJB meski belum ada nomor dan juga tanggal. Namun, kecurigaan itu kembali dibantah oleh HS.

Ia mengaku hanya ingin membantu kliennya. Ia mengaku belum menerima honor. Ia juga mengaku tidak dijanjikan apapun oleh NR.

Baca Juga:Kasat Lantas Polres Cirebon Kota: Tak Semua Polantas Bisa Tilang ManualIpda Usman Dapat Pangkat Pengabdian, Kapolresta Cirebon: Karena Dedikasi, Loyalitas, dan Prestasi Kerja

“Saya membantu hanya akta jual beli saja. Saya belum menerima honor dari jual beli AJB tersebut karena belum nyelesaikan pekerjaan. Karena semua pengurusan dialihkan ke notaris lain,” ujarnya.

0 Komentar