Kenaikan UMK Kota Cirebon Paling Rendah

umk-kota-cirebon
Rapat walikota dengan Dewan Pengupahan Kota terkait UMK Kota Cirebon. Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Untuk pertama kalinya dalam sejarah, kenaikan Upah minimum Kota (UMK) Kota Cirebon 2021 sebesar Rp1,44 persen, lebih kecil prosentase kenaikanya dibanding Kabupaten Cirebon dan Majalengka yang menaikan UMK sebesar 3,33 persen.
Bahkan, dibandingkan dalam bentuk nominal, kenaikan UMK Kota Cirebon 2021 menjadi Rp2.251.448, nilainya lebih rendah dibanding Kabupaten Cirebon yang telah menetapkan UMK 2021 sebesar Rp2.269.556. Hal ini pertama kali terjadi dalam sejarah penetapan UMK di kedua daerah yang berbatasan tersebut.
Untuk itu, Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH mengundang pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk berdiskusi, menyampaikan keinginan para pekerja yang meminta ada kenaikan sedikit lagi terhadap UMK Kota Cirebon 2021 yang telah disepakati sebelumnya.
Ketua DPC Apindo Kota Cirebon Sutikno SH menjelaskan, dalam pertemuan tersebut dibahas terkait harapan semua pihak agar Apindo dan rekan-rekan lainya yang tergabung dalam dewan pengupahan kota (Depeko) untuk melakukan evaluasi atas penetapan usulan kenaikan UMK 2021 yang sudah disepakati sebelumnya sebesar 1,44 persen.
“Setelah melihat perkembangan di daerah-daerah lain, walikota ingin mengadakan pertemuan kembali. Atas dasar itu, Apindo sepakat dengan kelegowoan, sebelum diusukan ke gubernur agar UMK dibahas kembali,” ujarnya.
Dia juga mengakui dengan kondisi kenaikan yang telah disepakati sebelumnya tersebut, UMK di kabupaten jadi melebihi kota. Hal tersebut menuturnya, merupakan yang pertama dalam sejarah.
“Depeko sepakat untuk bertemu lagi, mungkin sebelum 19 november. Nanti, mekanismenya diserahkan ke forum Depeko. Tidak ada penekanan. Beliau (Walikota) sangat atensi untuk hal ini, sehingga pak wali akan hadir meninjau dalam rapat pembahasan ulang itu,” ujarnya.
Walikota Cirebon Nashrudin Azis memaparkan, para pengusaha yang tergabung dalam Apindo, mereka diundang karena setelah melihat UMK 2021 yang diusulkan dari hasil rapat Depeko, nilai kenaikanya relatif kecil. Bahkan nominal angka UMK-nya lebih rendah dibanding dengan Kabupaten Cirebon.
“Ini baru terjadi dalam sejarah, UMK Kota Cirebon lebih rendah dari daerah sekitar. Saya ingin agar kita ini bisa melakukan usaha-usaha agar UMK Kota Cirebon masih bisa sejajar bahkan sukur-sukur lebih tinggi. Kita ini kota, masa lebih rendah dari kabupaten,” ungkapnya.

0 Komentar