Kepala Toko Minimarket Mencuri untuk Modal Kawin

Kepala Toko Minimarket Mencuri untuk Modal Kawin
JADI PESAKITAN: TW, mantan kepala toko sebuah minimarket harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. FOTO: CECEP NACEPI/RADAR CIREBON
0 Komentar

CIREBON – Kurang modal untuk menikah, karyawan minimarket di wilayah
Desa Ciperna, Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon ini gelap mata. Dia nekat
mengambil uang perusahaan (minimarket) tempatnya bekerja. Secara perlahan,
selama tiga bulan dari September sampai November 2019, TW (25) mengambil uang
yang berada di brankas, sekaligus rokok dan barang lainnya.

Akibatnya, pria asal Desa Kepompongan,
Kecamatan Talun ini tidak bisa lama menikmati bulan madu pernikahannya. Lantaran
dia kini harus mendekam di balik jeruji Mapolsek Talun untuk
mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.

Informasi yang dihimpun Radar Cirebon, TW merupakan karyawan
yang sudah bertahun-tahun bekerja di minimarket. Bahkan, jabatan TW di
perusahaan, sudah tinggi yakni kepala toko. Namun, tidak semua urusan TW
berjalan lancar seperti karirnya. Dia yang akan menikah, harus mengalami
kesulitan masalah ekonomi. Sehingga terpaksa mengambil uang perusahaan yang ada
di brankas.

Baca Juga:Stok Terbatas, Harga Gula Tembus Rp17.000Cegah Penularan Corona, 15 Perguruan Tinggi Kuliah Jarak Jauh

“Awal perbuatannya September
2019, dia sebagai kepala toko memegang kunci brankas. Dia mengambil uang secara
bertahap, sedikit demi sedikit agar tidak ketahuan,” papar Kapolsek Talun
AKP Sudarman.

Aksi pertamanya, TW berhasil
mengambil uang di berankas sebanyak Rp2 Juta untuk membuat undangan pernikahan.
Rupanya, TW ketagihan dan kembali lagi melakukan aksinya dengan mengambil uang
Rp1,5 juta.

Setelah mendekati hari pernikahan,
TW secara bertahap juga mengambil rokok dan kopi milik perusahaan untuk
keperluan orang yang membantu pernikahannya dan begadang.

“Dia dua kali mengambil uang untuk
buat undangan pernikahan dan berkali-kali mengambil rokok, kopi dan lainnya
untuk orang yang begadang di acara pernikahannya. Akibat perbuatan tersangka,
perusahan mengalami kerugian sekitar Rp8.411.000,” kata kapolsek.

Pihak perusahaan yang mengalami
kerugian terus menerus pun curiga. Sehingga langsung mengaudit. Dalam audit
itu, terungkap sejumlah uang telah hilang. Setelah dilakukan penelusuran,
kemudian mengarah ke tersangka.

Pihak perusahaan menginterogasi.
Setelah didesak akhirnya TW mengakuinya. Kemudian TW diberikan waktu oleh
perusahan untuk mengganti  uang yang diambil.
Namun, setelah berbulan-bulan menunggu iktikad baiknya, TW tidak memberikan
jawaban. mMalahan merantau ke Bekasi. Awal bulan Maret, TW dilaporkan ke

0 Komentar