KPU Belum Terima Surat PAW Affiati, Ini Penjelasannya

KPU Belum Terima Surat PAW Affiati, Ini Penjelasannya
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon belum menerima pengajuan surat pergantian antarwaktu (PAW) terhadap legislator Kota Cirebon dari Partai Gerindra, Affiati.

Seperti diketahui, DPC Partai Gerindra Kota Cirebon sudah melayangkan surat PAW terhadap Affiati kepada DPD Gerindra Jabar dan DPP Partai Gerindra.

Itu dilakukan karena Affiati dianggap membangkang keputusan partai. Termasuk di dalamnya, Affiati tidak setor kewajiban sebagai anggota DPRD setiap bulannya. Dan sejak Agustus 2022 hingga Maret 2023, tidak menunaikan kewajiban kepada partai.

Baca Juga:Ponpes Hidayatullah Yayasan Manarussalam Gelar Wisuda Tahfidz Alquran 30 Juz, Ada yang Hafal Alquran hanya Satu TahunSMPP Al-Hikmah Cirebon Juara 1 Lomba LCC Tingkat Pulau Jawa

Menanggapi hal ini, Komisioner KPU Kota Cirebon, Mardeko mengaku, sampai dengan sekarang, KPU  belum menerima surat secara resmi soal pengajuan PAW. Justru, KPU tahu dari pemberitaan di media masa.

“Sampai sekarang KPU belum secara resmi menerima permohonan PAW,” kata Mardeko kepada Radar Cirebon.

Menurut Mardeko, pihaknya juga hingga sekarang belum menerima surat resmi dari DPRD terkait permohonan nama pengganti Affiati. Kalau KPU menerima surat dari DPRD, lanjut Mardeko, tentu saja KPU akan mengambil langkah-langkah.

Begitu berkas diterima oleh KPU, maka pihaknya punya waktu lima hari untuk memproses. Selama kurun waktu lima hari tersebut, kata Mardeko, biasanya KPU akan melakukan klarifikasi kepada partai dan pihak yang akan di-PAW.

Termasuk menanyakan, apakah yang di-PAW akan melakukan upaya hukum ke mahkamah partai. Nah, jika ada upaya hokum, akan KPU tunggu sampai berketetapan hukum tetap. Namun jika tidak melakukan upaya hokum, maka akan diproses.

“Jadi, kita akan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Termasuk apakah melakukan upaya hokum atau tidak,” tandasnya.

Hanya saja, lanjut Mardeko, waktu pendaftaran caleg Pemilu 2024 lebih cepat. Jadi tidak boleh memiliki KTA parpol dobel beda partai. Karena nantinya, KPU acuannya adalah KTA terbaru.

“PAW itu maksimal 6 bulan sebelum masa akhir jabatan,” bebernya.

Baca Juga:Sambut Ramadhan 2023, Ini Aturan bagi Tempat Hiburan di Kota CirebonPemkot Cirebon Pinjam Uang ke bjb, Tidak hanya Pemerintah Kota Cirebon Saja, Ini Daerah yang Juga Pinjam ke bjb

Disinggung siapa calon PAW Affiati, Mardeko membeberkan, penggantinya adalah, mengacu perolehan suara di bawah Affiati, yakni Drs Suhaeli. “Perolehan suara terbanyak, di bawahnya adalah Drs Suhaeli,” kata Mardeko.

0 Komentar